MEDAN, garudanusantara.id - Tempat hiburan, kolam renang Hairos resmi ditutup setelah sebelumnya pesta kolam renang joget-joget di iringi musik Dj Viral di medsos ditengah situasi pandemi Covid 19 sedang berlangsung, General Manager (GM), inisial nama (ES) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (2/10/2020).
Disampaikan Wakapolres Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat reskrim Kompol Martuasah Tobing mengatakan, bahwa pihak Hairos terbukti lalai dan tidak mengikuti protokol kesehatan serta tidak membatasi pengunjung yang datang, diperkirakan pengunjung yang hadir ke Hairos mencapai 2800 orang pengunjung berkerumun.
Dikatakan pihak management Hairos mengungkapkan, bahwa minat warga menjadi ramai dipicu setelah diberlakukan pihak management Hairos discount besar-besaran, yakni mencapai 50 persen dari harga normal sehingga membuat pengunjung membludak.
Setelah diperiksa, pihak Hairos juga terbukti tidak melakukan penyemprotan Desinfektan, yang semestinya dilakukan 3 kali dalam sehari.
Lebih lanjut dikatakan Irsan setelah dilakukan pendalaman, pihak Hairos juga tidak memiliki izin keramaian, atas dasar-dasar itulah pihak Management Hairos ditetapkan menjadi tersangka. “Dalam kasus ini ES telah terbukti melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ly Tnb)
COMMENTS