BEKASI, garudanusantara.id - Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Hal itulah yang dilakukan Wakil Wali Kota Bekasi Dr H Tri Adhianto Tjahyono SE MM saat menjadi saksi prosesi akad nikah dan repsesi Dewi Intania dan Ade Kurnia di RT 005/004 Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (10/10/2020).
Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, acara tersebut juga dihadiri Ketua RW 004 Hasan Kanung, Ketua Yayasan Al Mutadin H Sudrajat SAg MM Pd didampingi istri Hajah IIromlah SPdi, Para Dewan Guru Al Mutadin H Mardani SPdi, Junaedi Hariri MM Pd, Ketua RT 004 Neman Sulaeman, Ketua RT 005 M Surya, Para Tokoh Masyarakat, Pengurus RW dan Gugus Tugas Covid RW 004, serta Tokoh Agama Ustadz Syafei Sirod, Ustadz Ahmad Dainuri Spdi, Ustatdz Syaroni Hidayat Spdi.Wakil Wali Kota Bekasi Dr H Tri Adhianto Tjahyono SE MM dalam sambutannya mengatakan, selamat kepada kedua mempelai semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. “Saya berharap kepada masyarakat Kota Bekasi tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” harapnya.
Sementara itu, Ketua RW 004 Hasan Kanung juga mengucapkan selamat kepada kedua mempelai agar dapat membina sebuah keluarga yang bahagia, saling menyayangi, mencintai dan berusaha untuk menjadikan kekal sampai maut memisahkan.“Saya ucapkan selamat kepada Dewi Intania dan Ade Kurnia semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah,” tambahnya.
Sekedar diketahui, arti pernikahan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa Pernikahan atau Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.Melangsungkan pernikahan berarti kamu telah melakukan akad nikah dengan seorang ayah dari wanita yang akan dinikahin olehmu. Akad berarti perjanjian, bukan hanya di hadapan orangtua dan saksi saja, tetapi kamu telah berjanji kepada Tuhan untuk membina keluarga. Memantapkan hati untuk membimbing, menafkahi dan memberikan arahan yang baik serta menjaga istri dan keturunanmu. (Red/HK)
COMMENTS