src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Siap Tindak Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan

MEDAN, garudanusantara.id - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Tindak tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan/usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Langkah ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapak Pjs Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan, Senin (19/10).

Sofyan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan terkait tidak diindahkannya protokol kesehatan sesuai SOP maupun Perwal No.27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan.

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1, jelasnya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, imbuhnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP.

“Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya seraya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Siap Tindak Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan
Siap Tindak Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglx7vAEW2OW_6biGPbitxw2sje2WScfTX2S3lYIXS15Rgb84uVNBKcwi02Qcl-kKdw5LzkJBjFVMGkbG8undPc-c8hyphenhyphenYV5-SDW_0JoFGqtVBAZH98z6JoCHegAYE9jUTpBb48xrv3Go_M/w640-h464/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-16.56.17-scaled.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglx7vAEW2OW_6biGPbitxw2sje2WScfTX2S3lYIXS15Rgb84uVNBKcwi02Qcl-kKdw5LzkJBjFVMGkbG8undPc-c8hyphenhyphenYV5-SDW_0JoFGqtVBAZH98z6JoCHegAYE9jUTpBb48xrv3Go_M/s72-w640-c-h464/WhatsApp-Image-2020-10-19-at-16.56.17-scaled.jpeg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/11/siap-tindak-pelaku-usaha-langgar.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/11/siap-tindak-pelaku-usaha-langgar.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy