src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Anak Dibawah Umur Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Sunggal Disebut-sebut Meminta Tebusan Rp20 Juta

MEDAN, garudanusantara.id - Anak dibawah umur diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. MRP (17) dan MR (14) ditangkap jajaran Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, Jumat (18/12/2020) pukul 15.00 Wib.

Adapun kronologis penangkapan anak dibawah umur tersebut dikatakan pihak keluarga, bahwa diamankan Polisi di depan SPBU Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor yang dipinjamnya dari tetangga. Posisi pada saat berboncengan dengan adiknya D yang masih belia usia 7 tahun.

Evi Ariani (37) ibu dari dua anak yang terduga tersandung kasus Narkotika tersebut, warga Jalan Binjai Kilo12 yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh cuci pakaian ini mengutarakan keluh kesahnya kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB. 

“Bahwa ini menjadi pukulan keras kepadanya, mengingat anaknya D (7) yang masih belia sudah trauma berat dan tak selera makan, melihat abangnya di tangkap dan diikat Polisi,” ungkapnya.

"Anak saya (D) trauma abangnya diikat Polisi,  dan saat abang-abangnya dibawa, si D diantar hanya ke Simpang Gang, seperti diterlantarkan. Abangnya mereka bawa dengan tangan di Gari, sampai sekarang surat penahanan anak saya juga belum ada diserahkan," bebernya.

Evi pun melanjutkan, kekhawatirannya akan anaknya tersebut digabung didalam sel tahanan orang dewasa. "Iya pak, nangis-nangis anak saya disel digabung sama pelaku kriminal semua, tadi pagi sudah kuberikan uang Rp200 ribu untuk keamanan anakku, untuk Ketua Kamar Sel, agar anakku aman," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut juga, orang tua anak tersebut mengatakan sudah bermohon agar diberikan keadilan sebab anaknya yang masih dibawah umur. “Karena anak kami tidak tau apa-apa, anak kami hanyalah korban, agar tidak dijebloskan ke tahanan orang dewasa,” pintanya.

Namun oleh salah satu oknum Juru Periksa (juper) memberikan solusi agar anak saya dibebaskan, disebut-sebut meminta uang tebusan Rp20 juta. “Kami tidak sanggup membayar segitu, kami ini orang miskin. Saya diberikan waktu hingga pukul 21.00 Wib malam ini, darimanalah dapat uang sebanyak itu,” ujar ibu empat orang anak ini dengan berurai air mata.

Disisi lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan mengutarakan pandangannya tentang penahanan anak dibawah umur tersebut tidak boleh digabung dengan tahanan orang Dewasa.

Dasar hukumnya sudah jelas sesuai perundang undangan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 3 huruf B menyebutkan, tahanan Anak dibawah umur dipisahkan dengan Tahanan Dewasa, UU No 12 tahun 1995 tentang Lembaga Permasyarakatan pasal 18, baik si Anak lagi masih proses penyelidikan maupun sudah inkrah keputusan pengadilan, itu wajib dipisahkan ruang tahanannya.

Irvan pun menjelaskan alasan psikologis si Anak itu sendiri, agar si Anak tidak terkontaminasi dengan hal hal yang diluar perkiraan. "Yang kita khawatirkan hari ini si anak dijebloskan sebagai kurir, dan esok keluar sudah menjadi gembong narkoba, ini yang kita khawatirkan," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, anak tersebut ditahan disel tahanan anak. "Itu tahanan sel anak, tahanan kita padat, jadi itu tahanan sel anak," jelas Budiman.

Disinggung surat penangkapannya belum diserahkan sampai pada saat dikonfirmasi, dan disebut-sebut ada meminta sejumlah uang, belum lagi siap awak media berbicara AKP Budiman Simanjuntak buru-buru memutus pembicaraan di ujung telepon. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Anak Dibawah Umur Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Sunggal Disebut-sebut Meminta Tebusan Rp20 Juta
Anak Dibawah Umur Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Sunggal Disebut-sebut Meminta Tebusan Rp20 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjycHM33QC0GdDnEOChHzXiBomBwlNbPgbaQv2vGhtUVYsSzEwKo8Mhu3TLcdS3nqmYe3AafUbMlk4vLIj0XuPTXFXHdrKf7PqoQiJ7dg9YJjyvjyiM4S0ojGdcXP_a8_dSI7gPeQ47Xkg/w392-h640/HHS.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjycHM33QC0GdDnEOChHzXiBomBwlNbPgbaQv2vGhtUVYsSzEwKo8Mhu3TLcdS3nqmYe3AafUbMlk4vLIj0XuPTXFXHdrKf7PqoQiJ7dg9YJjyvjyiM4S0ojGdcXP_a8_dSI7gPeQ47Xkg/s72-w392-c-h640/HHS.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/12/anak-dibawah-umur-diduga-terlibat.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/12/anak-dibawah-umur-diduga-terlibat.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy