DELI SERDANG, garudanusantara.id - Pemerintah Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) Deliserdang terkesan tutup mata terkait Galian C yang berada di Desa Sena Dusun Vll, Kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (11/12/2020).
Hal ini diperkuat dengan adanya aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat, kuat dugaan aktivitas tersebut Ilegal, terpantau dilokasi tidak ada tanda-tanda label izin Pengerjaan dari Pemerintah setempat, seperti lazimnya Usaha Pertambangan.
Pantauan Wartawan pukul.20:00 wib di lokasi galian C persisnya berada di Desa Sena, berjalan dengan mulus dan tidak ada halangan yang berarti, seperti Kebal Hukum saja ungkap sejumlah pengamat.
Ada 3 Unit alat berat skapator ber cat kuning serta sejumlah ratusan Dumtruck fuso pengangkut bermuatan penuh, sedang beroperasi mengorek dan memindahkan tanah ke truk Fuso pengangkut tanah.
Informasi yang dihimpun sementara bahwa lahan yang di jadikan objek Galian C tersebut, diduga berada di lahan milik PTPN II Tanjung Morawa.
Tidak adanya petunjuk papan informasi pekerjaaan disana, disinyalir aktivitas Galian C ilegal desa Sena Dusun VII kecamatan Batang kuis sudah melanggar ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan sumber yang dipercaya, bahwa Galian C yang di duga Ilegal tersebut pemiliknya yang berinisial nama JN Dan E, Jika saja Aparat penegak hukum diam dan tak bertindak, maka dikhawatirkan dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan,seperti banjir dan sangat berpengaruh terhadap tatanan keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Kerusakan jalan juga perlu dipertimbangkan agar tidak merugikan pemerintah Deliserdang sebab truk Fuso yang mengangkut tanah tersebut diperkirakan bermuatan lebih dari 3 Ton, dan berpotensi mempercepat rusaknya jalan yang kerab dilalui kendaraan bermuatan berat.
Ada ratusan mobil Dumtruck truk lalu lalang disana setiap harinya dan malam tanpa kenal waktu dan menjadi penyumbang debu dimusim kemarau terhadap Masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah Deliserdang, dan juga pihak PTPN II sudah sepatutnya turun langsung melakukan pemeriksaan perizinan dari galian tersebut, agar ditertibkan.
Menurut sumber yang diwawancarai dilokasi serta namanya agar dirahasiakan, mengatakan bahwa Galian C yang diduga ilegal tersebut sudah pernah di tutup, namun belakangan sudah dibuka kembali, ujarnya.
Sejumlah warga juga meminta APH agar membuat garis Polis line disekitaran Galian C, agar lahan warga yang bersepadan dengan Objek Galian tidak bersinggungan, ungkap Warga.
Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Deliserdang Yemi Mandagi pada kontak whatshap pribadinya mengatakan, agar melaporkan kepadanya apabila ada aktivitas Galian C yang beroperasi ilegal agar ditindak.
"Sudah kami cek kemarin, sampai saat ini tidak ada lagi aktivitas dilokasi yang dimaksut, namun kalau ada silahkan dilaporkan, kami tindak tegas" imbuh Orang nomor satu di jajaran Polresta Deliserdang itu.
Dihubungi lewat kontak Kehumasan PTPN ll, melalui nomor 0813 7745**** terkait Galian C yang berada di arealnya tersebut namun belum memberikan jawaban resmi, dan hingga berita ini dipublikasikan awak media belum berhasil mendapatkan jawaban dari pemilik galian C tersebut, serta pihak pemerintah terkait. (Ly Tinambunan)
COMMENTS