ROHIL, garudanusantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir musnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berlangsung di hakaman kantor Kejaksaan Negeri di Bagansiapiapi, Selasa (14/12/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terdiri dari 173 perkara diantaranya perkara tindak pidana narkotika sebanyak 177,36 gram sabu dan 27 butir Ekstasi, 293,78 gram daun ganja. Kemudian 1 senjata api rakitan, 4 unit mesin judi tembak ikan turut dimusnahkan.
Menurut laporan yang diterma awak media, seluruh pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan, ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH.MH, Kapolres Rokan Hilir yang diwakili oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, Ketua DPRD Rokan Hilir Maston, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh. Agung Rakhman Wahyudi SIP, Ketua Prngadilan Negeri (PN) Rohil, Asisten I Bidang Pemerintahan Rokan Hilir H Feri Parya dan Rutan Bagansiapiapi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH mengatakan pihak kepolisian hadir di kantor kejaksaan dalam rangka pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum," kata AKP Juliandi, SH kepada krew media melalui pesan tertulis, dari ujung selulernya, Selasa (15/12/2020) pagi.
Kepolisian Resort (Polres) Rohil turut mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Kejaei Rohil sehingga diharapkan sinergitas antara Polres Rokan Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir maupun Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir berjalan dengan baik. (Man/Manjo)
COMMENTS