MUKOMUKO, garudanusantara.id - Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Aan Nasir Ahmad mengatakan, kemenangan Sapuan-Wasri pada pilkada saat ini sudah sangat aman dan tidak mungkin lagi bisa dikejar oleh pesaing.
Sebab, dari selisih perolehan suara sudah sangat jauh dan tidak bisa digugat lagi. “Ya saat ini memang selisih suara Sapuan-Wasri dengan pesaingnya sangat jauh sekali kisaran 10 %, sementara yang sering terjadi gugatan apabila selisih suara 2% dari total suara sah. Apalagi ada temuan dari pihak pesaing itu sangat cepat untuk mengajukan gugatan. Tapi ini hitungannya sudah hampir pas hanya sedikit saja lagi errornya," jelas Aan.
Menurut Aan yang juga mantan Ketua KPU Mukomuko periode 2008-2013 ini, bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Hal ini juga tidak menjadi pemikiran baginya, karena dia sendiri sangat yakin dengan kinerja tim yang dipimpinnya yaitu mematuhi peraturan yang ditetapkan KPU dan mengenai Protokol Kesehatan yang dicanangkan pemerintah serta ada juga Bawaslu yang selalu bekerja memonitor jalannya selama kampanye di Mukomuko.
Sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Berita Acara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK sebagaimana dikutip Garuda Nusantara.
Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Dan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Sementara untuk selisih suara untuk pilkada pemilihan Bupati/Wali Kota yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Dan Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Apabila selisih suara diluar rentang perhitungan diatas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana. (Soith)
COMMENTS