src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Kemenangan Sapuan-Wasri Tidak Tergugat Lagi

MUKOMUKO, garudanusantara.id - Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Aan Nasir Ahmad  mengatakan, kemenangan Sapuan-Wasri pada pilkada saat ini sudah sangat aman dan tidak mungkin lagi bisa dikejar oleh pesaing.

Sebab, dari selisih  perolehan suara  sudah sangat jauh dan tidak bisa digugat lagi. “Ya saat ini memang selisih suara Sapuan-Wasri dengan pesaingnya sangat jauh sekali kisaran 10 %, sementara yang sering terjadi gugatan apabila selisih suara 2% dari total suara sah. Apalagi ada temuan dari pihak pesaing itu sangat cepat untuk mengajukan gugatan. Tapi ini hitungannya sudah hampir pas hanya sedikit saja lagi errornya," jelas Aan.

Menurut Aan yang juga mantan Ketua KPU Mukomuko periode 2008-2013 ini, bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Hal ini juga tidak menjadi pemikiran baginya, karena dia sendiri sangat yakin dengan kinerja tim yang dipimpinnya yaitu mematuhi peraturan yang ditetapkan KPU dan mengenai Protokol Kesehatan yang dicanangkan pemerintah serta ada juga Bawaslu yang selalu  bekerja  memonitor jalannya selama  kampanye  di Mukomuko.

Sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Berita Acara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK sebagaimana dikutip Garuda Nusantara.

Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Dan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Sementara untuk selisih suara untuk pilkada pemilihan Bupati/Wali Kota yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Dan Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Apabila selisih suara diluar rentang perhitungan diatas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana. (Soith)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Kemenangan Sapuan-Wasri Tidak Tergugat Lagi
Kemenangan Sapuan-Wasri Tidak Tergugat Lagi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe6M2Hr8M1Qt9d1zrlisb5hQFrg-fzFSBk76FEVYwXGiQ9vc7Skx7Lml4XcZ47DkkMyahJoWtHdEBmv-_JqgqLwP6HBBX107PwRrwkdkudV0YZetbbHk3iOC2JpbXUE_QgzFWUazOO4Xw/w640-h320/Singkirkan-Petahana-Sapuan-Wasri-Catat-Sejarah-Baru.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe6M2Hr8M1Qt9d1zrlisb5hQFrg-fzFSBk76FEVYwXGiQ9vc7Skx7Lml4XcZ47DkkMyahJoWtHdEBmv-_JqgqLwP6HBBX107PwRrwkdkudV0YZetbbHk3iOC2JpbXUE_QgzFWUazOO4Xw/s72-w640-c-h320/Singkirkan-Petahana-Sapuan-Wasri-Catat-Sejarah-Baru.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/12/kemenangan-sapuan-wasri-tidak-tergugat.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/12/kemenangan-sapuan-wasri-tidak-tergugat.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy