BOGOR, garudanusantara.id - Bagi seorang pekerja, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Indonesia Bersatu (Kaliber) memiliki peranan sebagai fungsi sosial kontrol masyarakat. Demikian yang dilakukan LSM Kaliber Distrik 04 Kabupaten Bogor saat melakukan sosial kontrol terhadap pembangunan proyek konstruksi fisik pemagaran halaman SDN Sinara Kramat, Desa Sirnasari, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor, Sabtu (5/12/2020).
Dimana kegiatan yang dipimpin langsung Ketua LSM Kaliber Distrik 04 Kabupaten Bogor Wawan Gunawan bersama pengurus menyayangkan kinerja para pekerja proyek yang dipimpin kepala kerja Pandi. Anehnya, para pekerja tidak menggunakan sarana safety kerja, seperti helm warpak, sepatu kerja, sarung tangan, termasuk tidak memakai masker.
Padahal semua pekerja proyek tersebut bukan warga sekitar, merupakan dari luar daerah. “Sungguh ini sangat melanggar dalam situasi Covid-19 yang seharusnya menerapkan Protokol Kesehatan tetapi faktanya melanggar,” tegas Wawan Gunawan.Ditambahkan Wawan, seharusnya aparatur pemerintah setempat harus menindak tegas para pekerja yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Anehnya, kepala kerja yang mempekerjakannya tidak menerapkan Protokol Kesehatan.
“Bagaimana para pekerjanya menerapkan Protokol Kesehatan, sedangkan kepala kerjanya saja tidak member contoh yang baik. Saya berharap pemerintah setempat menindak tegas pelanggaran yang seperti ini,” ungkap Wawan.
Sekedar diketahui pembangunan proyek konstruksi fisik pemagaran halaman SDN Sinara Kramat, Desa Sirnasari, Kec. Tanjungsari dikerjakan PT Karya Mandiri Konsultan yang beralamat di Jalan Laladon No 10 RT 04/ 01 Desa Laladon, Kec. Ciomas, Bogor. (Red)
COMMENTS