src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Mahkamah Agung Republik Indonesia “Inkonsisten”, LBH Medan Menilai MA Melemahkan Hak Advokat dan Fungsi Pers

MEDAN, garudanusantara.id - Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.  

Inkonsisten tersebut terlihat dalam Pasal 4 ayat (6) terkait adanya kewajiban izin kepada hakim/ketua majelis hakim dalam Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual' dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

LBH Medan melalui Irvan Saputra SH MH menilai terbitnya PERMA No. 5 Tahun 2020 tersebut dapat dikatakan jika MA RI 'inkonsisten' dalam membuat peraturan.  Hal ini secara nyata dan jelas terlihat ketika MA RI pada 7 Februari 2020, MA membuat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA , Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda, Ungkap LBH Medan secara Tertulis kepada Garuda Nusantara, Selasa (22/12/2020).

LBH Medan menambahkan, Salah satunya yang mengatur ketentuan 'Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan'. Namun SE MA RI tersebut dicabut karena banyaknya penolakan dari kalangan diantaranya organisasi masyarakat sipil dan Pers.

Parahnya pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (6) tersebut dikatagoriakan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan hal itu secara jelas dan tegas diatur  dalam Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020  yang menyatakan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. 

LBH Medan menilai kebijakan yang ditetapkan MA RI sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang mana pasal tersebut telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum MA RI  mendukung hal tersebut bukan malah sebaliknya. LBH Medan menduga tindakan tersebut dapat menghalangi kerja jurnalistik atau hak dari aparat penegak hukum lainya dalam hal ini advokat dengan terbitnya PERMA NO. 5 Tahun 2020.

Tidak sampai disitu, LBH Medan juga menilai akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis/pers sebagai pilar demokrasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. 

Seharusnya MA RI lebih merasa sangat nyaman dan terlindungi dari praktek-praktek yang bertantangan dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tidak mengahambat pers/seseorang dalam mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual' dalam proses persidangan hal dinilai sebagai bentuk pencegahan eksternal terhadap MA RI sehingga kedepanya MA RI menjadi lebih baik dan benar dalam melakukan penegakan hukum. secara logika semakin banyak yang mengawasi maka semakin taat dan tertib penegakan hukum yang dilakukan MA RI”

LBH Medan mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena diduga Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 F dan melanggar HAM dalam mendapatkan informasi, serta dapat menghambat hak Pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepublik. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Mahkamah Agung Republik Indonesia “Inkonsisten”, LBH Medan Menilai MA Melemahkan Hak Advokat dan Fungsi Pers
Mahkamah Agung Republik Indonesia “Inkonsisten”, LBH Medan Menilai MA Melemahkan Hak Advokat dan Fungsi Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzwt1PSCDxV_wOs59z6nj6KXupaN4C6O24JB07fRcKmNglz1417_NYHJDVZiSiyKH5hW1dGj0CH6P51roIUNyrFi1_opi9Q6LhfSBn9T5fd0zkATnBWo5-BZCPlGhOo4ty2-rL9jHQVFo/w640-h396/IMG-20201222-WA0067.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzwt1PSCDxV_wOs59z6nj6KXupaN4C6O24JB07fRcKmNglz1417_NYHJDVZiSiyKH5hW1dGj0CH6P51roIUNyrFi1_opi9Q6LhfSBn9T5fd0zkATnBWo5-BZCPlGhOo4ty2-rL9jHQVFo/s72-w640-c-h396/IMG-20201222-WA0067.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/12/mahkamah-agung-republik-indonesia.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/12/mahkamah-agung-republik-indonesia.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy