BOGOR, garudanusantara.id - Dalam upaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor perlu diambil langkah-langkah melalui penataan di bidang perizinan. Dan masa berlaku Izin Usaha Peternakan dan Perikanan selama pemegang izin melakukan usaha dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) Tahun.
Salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah dengan memberikan ketetapan dalam memperoleh izin usaha melalui mekanisme dan prosedur yang dapat menjamin kepastian berusaha selaras dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
Hal tersebut yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Indonesia Bersatu (Kaliber) Distrik 04 Kabupaten Bogor bersama Rayon 04 Sukamakmur melaksanakan sosial kontrol di Kp Gunung Batu 3 Desa Sukaharja, Kec. Sukamakmur, Kamis (16/12/2020).
Oleh karena itu, LSM Kaliber menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan seorang pengusaha peternakan ayam petelur berinisial W. Dimana dengan adanya kandang peternakan ayam tersebut sangat menganggu hingga mengakibatkan bau menyengat.
Selain itu, banyaknya lalat hijau yang menyebarkan penyakit di lingkungan tersebut. Demikian dikemukakan Ketua Distrik 04 Kabupaten Bogor Wawan Gunawan melalui Ketua Rayon 04 Sukamakmur Edi Dewo saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan.Dani, salah seorang warga saat ditemui wartawan mengatakan bahwa masyarakat yang terkena imbasnya jika peternakan tersebut tidak ditutup. “Jangan sampai warga sendiri yang menutupnya,” tuturnya.
Ditambahkannya, masyarakat sudah mengadu ke Aparatur Desa Sukaharja melalui Kadus sebagai orang yang dituakan di Dusun 3. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak pengusaha tersebut. Sehingga masyarakat mengadu ke LSM Kaliber yang ada di Rayon Sukamakmur untuk mediasi dengan pengusaha tersebut.
Ketua Rayon 04 Sukamakmur membenarkan adanya aduan dari masyarakat tersebut, sehingga mengambil langkah cepat bermediasi dengan pihak Kepala Desa Sukaharja dan Pengusaha tersebut agar keberatan masyarakat agar dilakukan penutupan terhadap peternakan tersebut. (Red)
COMMENTS