DELISERDANG, garudanusantara.id - Polsek Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan, dengan modus over credit mobil yang buron selama dua tahun.
Keberhasilan tekab Polsek Delitua kali ini layak diancungkan jempol, pasalnya terduga pelaku penggelapan Fery Leonardo Pakpahan berhasil diciduk tim anti bandit Polsek Deli Tua di tempat pelariannya yakni di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Kamis (17/12/2020).
Dalam penyampaiannya Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik pada awak media menjelaskan kronologis kejadian.
Bermula pada saat korban bernama Wati Naria Telaumbanua (36) warga jalan Bunga Rampai 3, lingkungan 2, kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntunggan, melakukan kesepakatan dengan pelaku.
“Yakni kesepakatan over credit, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1625 FH miliknya dengan harga yang telah mereka sepakati bersama senilai Rp45.000.000. Setelah uang diserahkan pada pelaku, namun mobil tersebut tak kunjung diserahkan kepada korban, hingga ia membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua dengan menyerahkan bukti kwitansi,” ucap Iptu Martua Manik.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, berbekal laporan warga selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapat informasi keberadaanya di luar Kota Medan.
“Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kuta Cane Aceh Tenggara dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka ini sejak kejadian pada tanggal 23 Mei 2018 telah melarikan diri dan menghilang, setelah 2 tahun menghilang,” jelas Kanit Reskrim.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi serah terima uang serta 1 lembar perjanjian jual beli mobil. (Ly Tinambunan/Red)
COMMENTS