DELISERDANG, garudanusantara.id - Sejumlah Warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, yang mengikuti Program Strategis Nasional (PSN) yaitu Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2018 dipertanyakan oleh warga, Kamis (3/12/2020).
Dikatakan warga, Program sertifikat yang diyakini diadakan oleh Presiden Republik Indonesia Ir Jokowidodo itu, pada februari 2018 sampai Desember 2020 belum diketahui kelanjutan kabar beritanya.
Pasalnya hingga kini seratusan warga Desa Tanjung Selamat, selama dua tahun ini dibuat bertanya tanya, mengapa program pemerintah memberi harapan palsu, ungkap sejumlah warga dengan nada sedikit kecewa.
Seperti halnya pengakuan Suryanto warga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal mengatakan keheranannya. Sejauh mana program pemerintah tersebut berjalan ia tidak mengetahui, apakah sudah ditutup atau sudah habis Warga dibuat bingung sebutnya lagi.
Diceritakan warga lainnya, awalnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui pada maret 2018 menyerahkan sertifikat sebanyak tiga kali secara simbolis kepada warga tanjung selamat kecamatan sunggal, akan tetapi tidak semua warga yang dibagikan, hanya ada kisaran 50-an sertifikat, ungkap Warga.
Warga diminta untuk mengikuti Program pemerintah itu dengan menyerahkan syarat untuk memiliki sertifikat program PTSL tersebut yakni, berupa foto kopi surat tanah yang mereka miliki lalu kemudian diserahkan kepada pihak BPN Kabupaten Deliserdang, urainya.
Awal pendaftaran pihak BPN Deliserdang terlihat masif melakukan pendataan, dengan mendatangi rumah warga pintu ke pintu, dan melalui spanduk berupa pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat untuk Program PTSL tersebut.
"Kami dengan tergesa gesa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) ini , berharap sertifikat cepat selesai, serta menyerahkan surat tanah yang kami punya agar dapat sertifikat Program Pemerintah ini," kenangnya.
Warga berharap, ada kejelasan lanjutan pasalnya warga kesulitan didalam melakukan pinjaman modal usaha kepada pihak Perbankan.
"Di bank sekarang diwajibkan sertifikat, sertifakatnya belum siap-siap sudah dua tahun, jadi sedikit terganggu kami. Terlebih sekarang ini usaha dagangan lagi sepi pasca Covid 19 merebak, jadi kita butuhkan Sertifikat itu," ucap Warga.
Dikonfirmasi terpisah, pihak BPN Kabupaten Deliserdang, melalui Siska menyebutkan untuk mengkonfirmasi diwaktu pagi hari saja, persoalannya ini bukan jam kantor Kata Siska.
Diakhir pembicaraan Dia juga mengatakan bahwa, jika ada hal yang mau dikonfirmasi ke pihak BPN Deliserdang agar di surati saja secara resmi, tutupnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS