src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

SPBU yang Berada di Desa Tanjung Anom Diduga Melanggar Aturan

>>>Pertamina Region l: Mengisi BBM Tidak Boleh Menggunakan Jeriken

DELISERDANG, garudanusantara.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 14.203.1143 yang berada di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diduga telah melanggar aturan Pertamina.

Hal tersebut diutarakan Pihak PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region-l, Jalan Kl. Yos Sudarso No. 8 -10 Medan melalui kehumasan Pertamina Nurhidayanto mengatakan, bahwa untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tidak diperbolehkan mengisi menggunakan jeriken, juga untuk menghindari penimbunan, karena akan berpotensi tidak tepatnya peruntukan oleh pelangsir.

Nurhidayanto juga menghimbau peran serta Masyarakat agar mengawasi penyaluran BBM subsidi tersebut. "Terkait pengisian BBM di SPBU aturan kami, untuk mengisi dengan menggunakan jeriken tidak diperbolehkan. terlebih untuk produk bersubsidi karena untuk menghindari penimbunan dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya oleh pelangsir, kami berharap peran serta masyarakat untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi tersebut dengan menghubungi 135," ungkap Nurhidayanto menjawab Garuda Nusantara, Jumat (11/12/2020).

Disinggung langkah apa yang akan dilakukan Pihak Pertamina kedepan menyikapi hasil pemberitaan yang telah terbit? Pihak Pertamina enggan untuk menjawab dan merinci sangsi apa yang akan diberikan terhadap pelanggar.

Setelah sebelumnya diberitakan pada Media ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 14.203.1143. yang berada di desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, disinyalir menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin Premium menggunakan jerigen.
Dilokasi kerap kali terpantau jerigen berjejer menunggu mobil tangki pembawa minyak Bensin Subsidi itu dibongkar.

Dikatakan warga yang tak mau dituliskan namanya pada Media ini mengatakan bahwa, aktivitas tersebut sudahlah lama terjadi. Dan warga kerab kali tidak dapat Bensin Premium yang disubsidi pemerintah di SPBU tersebut, ujarnya.

Pasalnya belum hitungan hari, bahkan hitungan jam pun, Bensin Premium ditempat ini sudah ludes di borong. “Ada saja orang-orang nakal yang melangsir minyak menggunakan jerigen disini,” ungkapnya.

"Jadi warga sini yang tak dapat bensin subsidi itu, ada pun nanti kita beli dari pengecer harganya sudah mahal," keluh warga, Jumat (04/12/2020). 

Lebih lanjut dilain sisi, menurut penuturan Kepala Desa Tanjung Anom Ardi Gunanto yang berhasil dimintai awak media keterangan tentang SPBU tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui akan hal itu.

Disinggung apakah pihak warga Desa Tanjung Anom pernah mengajukan surat rekomendasi untuk pembelian BBM Subsidi kepada Pemerintah Desa Tanjung Anom untuk menggunakan jerigen? Dijawab Ardi tidak ada sebutnya.

Diketahui, pihak pertamina, melarang keras SPBU untuk menjual kepelanggan BBM jenis subsidi pemerintah menggunakan jerigen, selain tidak sesuai dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), juga rawan terbakar karena jerigen tersebut terbuat dari bahan plastik, serta penimbunan BBM Subsidi jelas bisa dijerat pidana.

Larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014, agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Untuk diketahui, jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Dihubungi terpisah pihak Manager SPBU Tanjung Anom, Marjuki pada kontak Whatshapnya, namun sampai berita ini ditayangkan, pihak SPBU ini belum memberikan jawaban resmi. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: SPBU yang Berada di Desa Tanjung Anom Diduga Melanggar Aturan
SPBU yang Berada di Desa Tanjung Anom Diduga Melanggar Aturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4d3QOl-5vv-x5UQvbpAZQQlbKDsRMUt8X_dJBBhrcOJtLSYp9t4oCym-UYGQpj6vMIgXAraX4hSs_RPpjAVH752spAP2LX2JoOvknQbzO9r-s2hTb9ohkmC3bjFF5kZ1h89jaeq6_DjM/w640-h480/IMG-20201211-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4d3QOl-5vv-x5UQvbpAZQQlbKDsRMUt8X_dJBBhrcOJtLSYp9t4oCym-UYGQpj6vMIgXAraX4hSs_RPpjAVH752spAP2LX2JoOvknQbzO9r-s2hTb9ohkmC3bjFF5kZ1h89jaeq6_DjM/s72-w640-c-h480/IMG-20201211-WA0025.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/12/spbu-yang-berada-di-desa-tanjung-anom.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/12/spbu-yang-berada-di-desa-tanjung-anom.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy