SAMOSIR, garudanusantara.id - Pesta Demokrasi telah usai, namun belum ada keputusan yang mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan dari MK, masyarakat harus menerima dengan baik dan hati yang tulus sebab keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum.
Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Kabupaten Samosir Batahan Siringo-ringo meminta kepada warga agar bersabar menunggu Putusan dari MK. “Untuk itu, marilah kita bergandengan tangan, bersatu memajukan sambil menunggu keputusan MK,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Dimana dari hasil perhitungan suara bahwa pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dengan Nomor urut 2 meraih suara dari rivalnya Paslon nomor urut 1 Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dan nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Namun paslon No Urut 3 telah mengajukan hasil Pilkada ke MK karena tidak merasa puas atas raihan suara. “Sebenarnya ini kemenangan masyarakat Samosir, marilah kita bergandeng tangan,” sebut politisi muda Partai Nasdem itu.
Lanjut Batahan lagi, sudah saatnya merangkul untuk tujuan pembangunan serta perbaikan birokrasi yang mumpuni. Kepada pemenang kita tunggu visi misi dan program nantinya bisa diwujudkan. Yang kalah tidak berkecil hati dan tetap niatnya membangun Samosir. Jangan sampai terjadi gontok-gontokan karena tujuan demokrasi adalah mensejahterakan rakyat.
“Kita harus akur di desa dan ini kemenangan bersama dan masyarakat Samosir dan harus dimajukan secara bersama-sama. Ucapan terimaksih kepada intansi TNI-Polri, KPU, Bawaslu, penyelenggara pemilu dan masyarakat yang ikut menjaga pilkada damai,” tutupnya. (Tim/R.766hi)
COMMENTS