HAMPARAN PERAK, garudanusantara.id - Dua orang terduga pelaku pencurian emas perhiasan inisial nama F ( 21 thn) warga Dusun I B Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan D.A.P Alias ABEL (24 thn) warga Pasar II Klambir 5 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, (13/01/2021) sekira pukul 08.30 Wib.
Setelah sebelumnya Korban yang bernama Amaini (53 Thn) warga Desa Klambir 5 Kecamatan Hamparan Perak melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Kepada jajaran Polsek Hamparan Perak, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/ 06 / I /2021/H. Perak, tertanggal 11 Januari 2021. Bergerak cepat pihak Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian tersebut, warga Jalan Klambir 5 Kampung Dusun 1B, Kecamatan Hamparan Perak Kab Deli Serdang.
Petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku juga petugas turut menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 ( satu) Pasang Anting-anting, 1 ( satu) lembar surat pembelian emas, 1 (satu) potong kaus berwarna hitam.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di sebutkan oleh Pelapor Saudari "Armaini" sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/06/ I /2021 Hamparan Perak. Kemudian dari ciri-ciri pelaku kemudian Team langsung melakukan lidik.
Kemudian Team berhasil melakukan penangkapan di Jln Klambir 5 Kampung Dusun 1B Warnet "ICANET"Kec. Hamparan Perak. Kab Deli Serdang, dari informasi Keluarga Korban bahwasannya Saudara " FAJAR" Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap TSK dan dari keterangan TSK didapati Saudari "Dessy AGUNG AGUNG PRATAMA Als. ABEL", selanjutnya team mengamankan TSK ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ly Tinambunan/Red)
COMMENTS