DELISERDANG, garudanusantara.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa Polresta Deliserdang amankan dua buah Mesin Meja judi ketangkasan, Meja Ikan ikan dari Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara.
Keterangan yang berhasil dihimpun Media ini, bahwa penangkapan dilakukan Polsek Tanjung Morawa di dalam sebuah Gudang namun tidak diketahui pemilik Mesin Meja ikan - ikan tersebut alias tak bertuan, Minggu (17/01/2020).
Tampak mesin tersebut di letakkan di ruangan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Mesin Meja judi ketangkasan meja ikan - ikan yang kerab meresahkan Masyarakat itu berhasil di grebek dari sebuah gudang di Desa Tanjung Morawa, ungkap Kapolsek Tanjung Morawa Akp Sawangin menjawab Wartawan di ujung teleponnya.
Keberhasilan tersebut layak diapresiasi atas kinerja jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang, didalam menegakkan aturan Hukum, pasalnya sudah terbilang kedua kalinya Polsek Tanjung Morawa mengamankan Mesin judi penyakit Masyarakat (Pekat).
Seperti hal nya mesin judi Dindong, yang juga turut serta diamankan Petugas seminggu sebelumnya, dari sebuah gudang di Tanjung Morawa Bangun Rejo, namun lagi - lagi Mesin Dindong kali ini juga tetap tak bertuan, pasalnya dikatakan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH saat dilakukan penggerebekan terjadi kebocoran informasi. Alhasil pemiliknya melarikan diri dan tak diketahui pemiliknya, Kata dia.
" Meja ikan - ikan semalam lah, pas posisi kosong orangnya nggak ada, untuk tkp nya di Tanjung Morawa A"
"Penangkapan Mesin Dingdong dilakukan di dalam sebuah gudang Tanjung Morawa bangun Rejo, ada kebocoran jadi pemiliknya juga tidak diketahui" Ungkap Sawangin menutup pembicaraan di ujung telepon. (Ly Tinambunan)
COMMENTS