BEKASI, garudanusantara.id - Sebagai bentuk kepedulian aparat pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, RW 004 Kelurahan Bojong Menteng bersama Ketua RT dan Pamor memberikan himbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk menerapkan Protokol Kesehatan, Kamis (13/1/2021) malam.
Kegiatan tersebut terlaksana atas arahan Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat SAP melalui Ketua RW 004 Hasan Kanung dalam penerapan 4M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan).
Dalam kegiatan tersebut Ketua RW 004 Hasan Kanung didampingi Pamor Kelurahan Bojong Menteng, Ketua RT 001 Supeno, Ketua RT 002 Supandi, Ketua RT 006 Agus Pramono, Pamor, Pengurus RW 004, dan Pengurus RT. Hal itu dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kelurahan Bojong Menteng, khususnya di wilayah RW 004.
Ketua RW 004 Hasan Kanung ketika ditemui di sela-sela kegiatan berharap kepada warga masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan 4M. “Saya berharap dengan memberikan himbauan ini, warga masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” harapnya.
Sekedar diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan hingga hari ini. Protokol kesehatan pun makin diperketat, termasuk yang dilakukan di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan warga untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.Jika sebelumnya masyarakat mengenal istilah 3M, maka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan satu huruf M lagi. Apa itu? “Jadi, 4M itu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Terbaru, sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (ATHB) yang baru disahkan pekan lalu. “Ini (Perda) sebagai bentuk penindakan untuk warga yang melanggar protokol kesehatan,” kata Pepen. (Red)
COMMENTS