MEDAN, garudanusantara.id - Seorang Pria paruh baya, SN Tarigan (50) yang diketahui berprofesi sebagai tukang jualan sayur, gagal memakai narkotika jenis Sabu-Sabu setelah di ciduk Petugas Kepolisian jajaran Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 14:00 wib.
Diterangkan Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus bahwa, SN Tarigan Warga Jalan Parang ll, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan Sumatera Utara itu, berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi barang haram, yakni transaksi peredaran Narkotika.
Pada pukul 14:00 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, mencoba melakukan penyelidikan. Di lokasi tersebut petugas melihat kecocokan dengan ciri - ciri yang disampaikan oleh Masyarakat. Pada saat Petugas mengamankan SN Tarigan, dari tangan pelaku mencoba menjatuhkan benda berupa satu bungkusan plastik kecil ke tanah.
Selanjutnya dikatakan Iptu Irwansyah Sitorus, memeriksa paketan plastik tersebut, dan ternyata isinya berupa paket sabu sabu. Dari hasil itrogasi petugas, SN mengakui membeli barang haram tersebut dari Namo Gajah seharga Rp 100.000, rupiah dan untuk Ia pakai di rumahnya.
Untuk kemudian pelaku atas nama SN Tarigan diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut. (Ly Tinambunan)
COMMENTS