BENGKULU, garudanusantara.id - Dua kelompok nelayan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memintai keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu memblokir jalan di depan gedung Pengadilan Negeri untuk mengamankan dan membatasi pergerakan dua kelompok nelayan yang menggelar aksi unjuk rasa.
Dengan gabungan personil Polres, Brimob dan Polda Bengkulu kurang lebih 500 personil mencegah adanya konflik antara kedua kelompok nelayan yang melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (23/2/2021).
Aksi unjuk rasa dua kelompok yaitu kelompok nelayan trawl dan nelayan kelompok tradisional menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Unjuk rasa dua kelompok nelayan tersebut meminta keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang akan direncanai pembacaan putusan perkara penyalahgunaan alat tangkap perikanan trawl yang mendudukan empat orang terdakwa, di pengadilan negeri.
Sementara itu masa dari kelompok nelayan trawl meminta majelis hakim membebaskan keempat orang terdakwa, sedangkan dari kelompok nelayan tradisional meminta majelis hakim menghukum berat keempat terdakwa.
Pada aksi unjuk rasa tersebut polisi memisahkan dua kelompok nelayan dengan jarak cukup jauh sehingga bisa mengamankan terjadinya bentrokan. Massa dari kelompok nelayan Trawl yang berjumlah kurang lebih ratusan orang yang tertahan di sekitar kawasan simpang skip yang lumayan jauh dari gedung PN Bengkulu. Sedangkan nelayan tradisional tertahan di sekitar kawasan tugu fatmawati soekarno di simpang lima ratu samban.
Selain itu, Humas PN Bengkulu Hascaryo menjelaskan sidang lanjutan perkara penyalahgunaan alat tangkap trawl yang digelar hari ini Senin (22/02) dengan dua agenda sekaligus yaitu mendengarkan pledoi atau pembelaan keempat terdakwa dan pembacaan putusan.
Dia menjelaskan, untuk mencegah kerusuhan PN Bengkulu menggelar sidang tersebut secara virtual, dengan mekanisme keempat terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Bentiring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Sidang ini dilakukan secara virtual jadi keempat terdakwa tidak disini tetapi tetap di lapas. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan," ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok nelayan tradisional sempat mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di PN Bengkulu usai persidangan pembacaan tuntutan dari JPU pada Selasa (16/02) lalu. Massa menolak tuntutan JPU yang menuntut keempat terdakwa selama 10 bulan denda Rp100 juta yang dinilai terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi kelompok nelayan tradisional. Peristiwa pengrusakan tersebut saat ini ditangani Polres Bengkulu dan sedang dilakukan penyelidikan. (Red)
COMMENTS