DOLOKSANGGUL, garudanusantara.id - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Toba mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi tentang Pembahasan Tata Cara Penerapan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan amanat Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (4/2/2021).
Dalam rapat koordinasi dan konsultasi tersebut, Kadis Kominfo Humbahas memaparkan konsep perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihadapan Peserta rapat.
Hotman menyampaikan penerapan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan sekaitan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 46/PUU-XII/2014 bahwa penjelasan Pasal 124 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retibusi ditetapkan paling tinggi 2 % (dua persen) dari NJOB PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Akibat putusan MK ini, 2 tahun Pemkab tidak dapat memungut retribusi tower karena perda dan perbup harus di revisi sesuai dengan putusan MK. Setelah putusan MK ini keluar, Pemkab Humbahas dan DPRD telah membahas, akan tetapi prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga ada membutuhkan waktu yang lebih dalam revisi perda tersebut,” kata Hotman.
Lebih lanjut Kadis kominfo menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan telah merubah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan No.3 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan No.9 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas No.3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah yang diundangkan 20/09/2018.
"Untuk dapat memungut retribusi, kami juga telah merevisi Peraturan Bupati No.3 Tahun 2013 tentang tata cara pemungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi menjadi Peraturan Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan No.27 tahun 2018 tentang Penerapan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi," kata Hotman.
Lanjut Hotman menuturkan “Oleh karena itu, rapat koordinasi pada hari ini adalah membahas perhitungan teknis tarif retibusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sudah dituangkan dalam dalam revisi Perbup Humbahas No.27/2018 tentang Tata Cara Pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi”, kata Hotman Hutasoit yang juga merupakan mantan Kabag Humas Setdakab Humbang Hasundutan dihadapan para pimpinan OPD dari Pemerintah Kabupaten Toba.
Setelah paparan Kadis kominfo, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Pemkab Humbang Hasundutan. Salah satunya dari Kabag Hukum Toba, Lukman Siagian menanyakan Kontruksi Menara Telekomunikasi, SOP Pelaksanaan.
Menanggapi hal itu, Hotman menyampaikan bahwa, perhitungan yang digunakan oleh Pemkab Humbahas menggunakan perhitungan tunggal yakni sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 beserta dengan turunanya Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2018 yang kemudian Peraturan Pelaksananya ada di Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penerapan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Preddy)
COMMENTS