MEDAN, garudanusantara.id - Gasak rumah warga di Gaperta Ujung, seorang pria berinisial JS (28) terpaksa menginap di hotel prodeo. Tersangka JS, akibat ulahnya terpaksa diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan, Rabu (10/3/2021).
Naas bagi pelaku pencurian, begitulah kira-kira kata yang pantas disematkan pada pelaku. Pasalnya, berselang sebulan setelah membobol rumah korban atas nama Ghera Fakhira Putri (21) Alamat Jalan Cempaka Kiri No. 02 Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada Jumat (5/2/2021) silam, pelaku terciduk dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari pengakuan pelaku, ia beraksi sekira pukul 05.00 Wib. Tak lama berselang Tim Anti Bandit jajaran Polsek Helvetia berhasil meringkus Pelaku dari sebuah Warnet di jalan Pinang Baris.
“Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku di hari Rabu tanggal 03/03/2021 sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Zuhatta.
Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi oleh anggota kami saat dilapangan, Pelaku mengakui perbuatannya, dan Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban.
Adapun barang hasil aksinya berupa : – uang Tunai sebesar Rp.1000.000. – 1 (satu) unit Lektop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, dan 1 (satu) buah Tas Rangsel merek EIGER warna Hitam serta 1 (satu) buah Helm merek LTD warna Merah, dan 1 (satu) batang bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter sebagai alat yang digunakan, dan hasil aksinya Pelaku jual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kepada Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS