MEDAN, garudanusantara.id - Berjumlah lima orang spesialis Kawanan Maling Berhasil Dilumpuhkan Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan, Jumat (26/3/2021).
Setelah sebelumnya kawanan maling dengan pemberatan (Curat) beraksi membongkar Kantor PT Budi Gadai Indonesia menggunakan linggis yang berada di Jl.HM.Yamin No.534/380 (PT.BUDI GADAI INDONESIA) Kelurahan Sei Kera hulu kecamatan Medan Perjuangan.
Tak tanggung tanggung kawanan maling ini berhasil menggarap barang - barang berharga milik korban dari dalam kantor, yakni berupa 1 Unit DVR & HDDD CCTV dengan nilai 7000.000, rupiah, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk dengan nilai 96.950.000, rupiah. Serta 21 Unit Laptop Berbagai Merk Kerugian ditaksir Rp 39.900.000 rupiah jumlah total keseluruhan Kerugian senilai 143.850.000, rupiah.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula pada hari tanggal 20 Maret 2021 silam, sekira pukul 07.00 wib, pegawai PT Budi Gadai tiba dilokasi dan mendapati pintu gembok sudah dalam keadaan rusak dan barang-barang telah raib.
Tidak terima atas aksi kawanan maling, pimpinan perusahaan kuasakan kepada salah seorang karyawannya yang bernama Siti Khotimah Damanik Untuk datang ke Polsek Medan Timur guna melaporkan peristiwa tersebut.
Bergerak cepat dipimpin Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan beserta Timsus Polsek Medan Timur meringkus 5 orang terduga pelaku dari komplotan spesialis tersebut Hari Fahrizal (38), Romiansyah(34), Muhammad Irfan(38), Irwansyah(40), dan Riki (25).
Pada saat pengembangan tersangka Hari Pahrizal berpura pura mau buang air besar dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya membawa tersangka ke RS Byangkara TK II Medan untuk mendapatkan perobatan.
Diketahui salah satu tersangka merupakan seorang Resedivis yg pernah di tahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 (tiga) tahun dalam kasus Pencurian, dan baru bebas bulan Agustus tahun 2020.
Para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) telah kita amankan di Mapolsek Medan Timur guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengakhiri press realis kepada awak Media. (Ly Tinambunan)
COMMENTS