MEDAN, garudanusantara.id - Dikira pembeli, petugas Kepolisian menyamar menjadi konsumen dan berhasil mengamankan seorang penyalah gunaan narkotika. LS alias L (33) tak berkutik saat tau yang membeli adalah petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan, Selasa (9/3/2021).
Ls alias L warga Helvetia jalan kemuning ini hanya bisa pasrah dan diangkut ke Mapolsek Helvetia guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku Petugas berhasil mangamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Pink satu bungkus yang terbungkus plastik, ditemukan petugas dari tas sandang warna coklat sebanyak 5 butir.
Upaya penangkapan terhadap Pemuda tersebut tak terlepas peran serta dari warga masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan Pil Haram tersebut, hingga Pelaku berhasil di amankan di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya.
Dari Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Pil Ekstasi ini ia pesan dari seorang laki – laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp.50.000.(lima puluh ribu) perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sebelum Pil Ekstasi tersebut terjual dan sedang menunggu pemesan yang akan mengambil Pil Ekstasi tersebut, anggota kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka,Tekap Polsek Helvetia juga berhasil amankan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 (lima) butir pil Ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan Berat Bersih 1,53 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV.
“Dan Dari Perbuatan Pelaku di Jerat Pasal Narkotika dengan hukuman kurungan Maksimal 20 tahun penjara Minimal 5 tahun penjara,” ucap Zuhatta. (Ly Tinambunan/Red)
COMMENTS