src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

SMAN 1 Namorambe Diduga Kangkangi Permendikbud 75 Terkait Adanya Kutipan Terhadap Orang Tua Murid

DELISERDANG, garudanusantara.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Namorambe Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara di duga lakukan kutipan terhadap Siswa/Siswi diluar aturan yang berlaku. Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan dilapangan bahwa SMA plat merah ini melakukan kutipan berupa uang SPP yang dibebankan kepada orang tua Murid, Senin (15/3/2021).

Hal ini pun mencuat, setelah sebelumnya salah seorang siswi SMAN 1 Namorambe yang hendak mengurus surat pindah ke sekolah SMA Sinagoge Pancur Batu. Pihak sekolah meminta agar terlebih dahulu melunasi uang SPP siswi tersebut.

Adalah Natalia Monica Pangkey eks Siswi SMAN 1 Namorambe harus merogoh koceknya untuk menutupi uang sekolah yang tertunggak, Tercatat pada bon tagihan pertama pembayaran tertanggal 23/04/2020 Siswi ini ditagih uang SPP sebesar Rp900.000. Dan pada bon kedua tertulis tangan pada tanggal yang sama di bayarkan kepada pihak SMAN 1 Namorambe sebesar Rp1.756.000.

Diketahui Siswi tersebut sebelumnya adalah Siswi SMAN 1 Namorambe dan duduk dibangku kelas Xl, untuk kemudian mengurus surat pindah ke SMA Sinagoge Pancur batu. akan tetapi tidak seperti yang dibayangkan, setelah semua uang iuran sekolah dilunasi surat pindah yang diminta pun tak kunjung selesai dan terkesan dipersulit.

Dijelaskan, orang tua murid tersebut sedang berada dimanado, jadi tidak memungkinkan untuk mengurus kepindahannya langsung ke Sekolah tersebut, namun oleh pihak Sekolah meminta orang tua Siswi yang mengurus langsung dan tidak bisa diwakilkan.

Lantas hal ini pun dianggap orang tua murid tidak profesional, mengingat uang SPP telah dibayar lunas. Dan dianggap  sebagai bentuk hambatan terhadap anaknya untuk melanjutkan studinya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala SMAN 1 Namorambe Fibriani Tri Dewi Bangun untuk memastikan apa yang menjadi dasar sekolah tersebut menerapkan kutipan serta apakah kutipan tersebut dibenarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud)? Serta mengapa Siswi tersebut dipersulit untuk pengurusan surat pindahnya?

Fibriani Tri Dewi Bangun hanya menjawab agar awak media datang langsung kesekolah dimaksut agar informasinya akurat, bebernya. "Silahkan datang ke sekolah jikalau mau mengetahui informasi abanganda...supaya mendapat informasi yang benar.salam kebaikan," kata Fibriani, Sabtu (13/3/2021).

Berlanjut konfirmasi kedua awak Media ini mendatangi langsung ke sekolah guna mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah, Senin (15/03/2021) sekira pukul 08.30 wib namun lagi-lagi Kepala sekolah tidak berada ditempat.

Melalui piket yang berjaga Ratna Barus menyebutkan bahwa semua guru-guru tidak bisa di wawancara Wartawan dengan alasan sedang sibuk persiapan ujian.  

Dilokasi pantauan Media ini pihak Sekolah lalu lalang di teras sekolah, namun Ratna Barus tetap bersikukuh mengatakan tidak bisa dikonfirmasi dan tetap enggan untuk di konfirmasi Wartawan seolah Ia lupa bahwa posisinya sebagai seorang pendidik yang berpendidikan yang sudah selayaknya faham tugas dan fungsi Pers agar dipermudah. Ratna Barus pun tetap menolak dengan beribu alasan.

Sekedar diketahui, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 ayat B komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua / walinya.

Jika mengacu pada aturan tersebut, sudah selayaknya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hadir guna menindak Sekolah - Sekolah yang memberlakukan kutipan diluar aturan yang berlaku. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: SMAN 1 Namorambe Diduga Kangkangi Permendikbud 75 Terkait Adanya Kutipan Terhadap Orang Tua Murid
SMAN 1 Namorambe Diduga Kangkangi Permendikbud 75 Terkait Adanya Kutipan Terhadap Orang Tua Murid
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2ZuWO0Vh1zxNU_3n7-g6l45N0gfDzDzJhCidxgr7rJsXw3jOVg4apXxdG-kwhXQ7oQFboJkCRltxXXGmogqGxrDSmdDguCt58DyeY9Q0cR0jgXSE6tnDMvLnzF8eXPPhh11Dyp8xBTjI/w640-h362/SMAN+111.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2ZuWO0Vh1zxNU_3n7-g6l45N0gfDzDzJhCidxgr7rJsXw3jOVg4apXxdG-kwhXQ7oQFboJkCRltxXXGmogqGxrDSmdDguCt58DyeY9Q0cR0jgXSE6tnDMvLnzF8eXPPhh11Dyp8xBTjI/s72-w640-c-h362/SMAN+111.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2021/03/sman-1-namorambe-diduga-kangkangi.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2021/03/sman-1-namorambe-diduga-kangkangi.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy