MEDAN, garudanusantara.id - Bangunan konstruksi berlantai dua di pinggiran Jalan Raya, tepatnya di Jalan Sunggal, Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Berjarak kurang lebih 10 meter dari jalan akses utama dari Jalan Sunggal menuju jalan Kapten muslim, dan berjarak kurang lebih 500 meter dari pajak Sei Kambing B tampak bangunan hampir 70 persen rampung dikerjakan tanpa adanya tanda-tanda plang SIMB.
Dilokasi, bangunan proyek pembangunan berjalan lancar dikerjakan oleh dua puluhan orang lebih pekerja proyek. Menurut salah satu sumber terpercaya dilapangan mengatakan bahwa bangunan tersebut milik konglomerat bermata sipit.
“Tanah perumahan Villa Murai ll ini dikapling dan di jual pribadi kepada orang tionghoa pemilik bangunan ini,” sembari Ia meminta namanya agar dirahasiakan.
Ditempat yang sama melalui Boy menyarankan agar berkomunikasi langsung sama pimpinannya. Selang beberapa menit pemborong atas nama Hasan tiba dilokasi dan membeberkan kepada Wartawan bahwa SIMB nya sudah di urus, sembari Ia menunjukkan secarik kertas yang bertuliskan perizinan bangunan yang dimaksut.
Anehnya kertas diperlihatkan yang di klaim sebagai Izin mendirikan bangunan tersebut di terbitkan pada tahun 2003 silam, Media ini kembali menanyakan hal tersebut. Hasan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengurus ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, sembari menunjukan total pembayarannya di layar telpon gengamnya.
Terlihat tulisan angka pada layar Henponnya 27 juta rupiah. Ia pun menuding adanya kesalahan pihak (DPMPTSP) membuat alamat dalam perizinan yang di urus amaka kami tidak terima, ujarnya. " Sudah kami urus, tapi alamatnya beda dengan yang kami urus, jadi kami tak terimalah" sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sudah selayaknya pihak Pemko Medan mengambil tindakan hukum guna menindak bangunan yang dinilai tak memiliki Izin di wilayah tersebut.
Yakni berupa pembongkaran apabila pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan dari pelaksanaan mendirikan bangunan yang tidak memiliki izin. Juga dalam mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah kota Medan tersebut. (Ly Tinambunan)
COMMENTS