MEDAN, garudanusantara.id - Disinyalir bangunan yang tidak sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), di duga di bekengi oknum Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan. Hal ini mencuat setelah awak media mengkonfirmasi terkait kejanggalan bangunan yang berada di Jalan Tuasan Masuk Jalan Komp, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berawal dari konfirmasi wartawan terkait tujuh Unit Bangunan konstruksi berlantai dua, di duga kuat telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Pasalnya dalam SIMB tertulis berjumlah lima (5) Unit dan berlantai dua serta sedang dalam tahap pembangunan.
Terpantau dilokasi dalam SIMB tertulis bangunan atas nama pemilik atas nama Adi Alfian yang beralamat di Jalan Tuasan Nomor 44, pada plang tertulis jenis rumah tersebut sebagai Rumah Tempat Tinggal (RTT)/pagar, serta bejumlah lima (5) Unit dan berlantai dua (2), namun anehnya bangunan fisik yang telah rampung dikerjakan berjumlah tujuh (7) unit.
Hal ini pun menjadi sorotan tajam sejumlah pihak, pasalnya Wali Kota Medan Boby Nasution baru - baru ini telah menindak beberapa bangunan yang tidak mengantongi izin dan menyalahi tata ruang kota Medan. Misal saja, penertiban bangunan ilegal dilakukan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat dari Dinas PU Kota Medan baru baru ini. Bangunan yang dirobohkan itu berada di kawasan Kesawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (4/3/2021) silam.
Ketegasan Walikota Medan dalam menindak bangunan liar tersebut dinilai bertolak belakang dengan anak buahnya dilapangan. Pasalnya disinyalir oknum Dinas PKPPR Kota Medan sedang bermain main dalam menindak bangunan yang tidak sesuai SIMB, dan malah diduga memback up bangunan bermasalah.
Hal ini diperkuat atas arahan pekerja bangunan yang mengarahkan agar mengkonfirmasi hal tersebut ke nomor yang telah dipersiapkan. "Jika butuh jawaban lengkap boleh ditanya atau hubungi nomor ini ujarnya, sembari memberikan nomor 081160****".
Setelah nomor kontak di save oleh awak Media, alangkah terkejutnya karena kontak tersebut telah di tersimpan dalam memori telepon, ternyata nomor tersebut adalah kontak Kabag Umum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan atas nama inisial Ms Simatupang.
Hal ini pun sangat mengejutkan, betapa tidak Dinas PKPPR Kota Medan yang menjadi ujung tombak dalam menindak bangunan liar di kota Medan sudah tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai mana seharusnya.
Dihubungi terpisah Kabag Umum Dinas PKPPR Masa Simatupang lewat sambungan whatshap guna mengklarifikasi kebenaran informasi yang di dapatkan Wartawan, Kamis (01/04/2021), dijanjikan agar awak media ini datang ke jalan Asrama Haji, diwakilkan lewat ajudannya yang ditemui awak media malah di tawari amplop yang di duga sebagai upaya untuk tutup mulut Wartawan.
"Saya yang wakili bang, karena Kadis dan sekretaris lagi diluar kantor, jadi Kabag Umum tak bisa keluar kantor bebernya", sembari menyodorkan amplop yang disebut - sebut titipan dari Kabag Umum Dinas PKPPR tersebut. (Tim)
COMMENTS