TASIKMALAYA, garudanusantara.id - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan pelaku usaha, pemerintah telah berupaya menggalakkan program wirausaha mandiri untuk membantu masyarakat agar bisa mampu mandiri dan sejahtera.
Salah satunya Program dari Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya yang sedang menggalakkan Program Sertifikat Tanah dan Program Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) dengan persyaratan masyarakat pelaku usaha mikro.
Yakni dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa, memiliki e-KTP, memiliki nomor Hp atau telepon. “Ini sebagai bukti kepedulian pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk membantu mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Kasi Usaha Mikro Kecil Menengah Tety Tjandra ketika ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021).
Untuk Program Sertifikat tanah sebanyak 300 Bidang tanah, kuotanya dengan persyaratan masyarakat pelaku usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki e-KTP, SPPT PBB dan foto kegiatan usaha.
“Masyarakat yang ingin ikut program Sertifikat Tanah silahkan datang ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan Kota Tasikmalaya di Jl Ir H Juanda Komplek Perkantoran dengan membawa berkas persyaratan fotocopian. Untuk masyarakat yang ingin ikut Program Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) silahkan untuk mendaftar ke kelurahan masing-masing secara Online dengan membawa berkas fotocopi Ktp e, SKU, foto usaha, memiliki Nomor Rekening bank, memiliki nomor Hp/Telepon aktif dan mengisi formulir yang telah disediakan di kelurahan,” pungkasnya. (Rahmat A)
COMMENTS