HUMBAHAS, garudanusantara.id - Sat Reskrim Polres Humbahas menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Humbahas dan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbahas.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan SH didampingi Kanit Tipidkor Polres Humbahas Bripka Minggo Siahaan menjelaskan tentang Penghentian Penyelidikan Kasus video dugaan suap Fee Proyek yang viral di media sosial.
“Berdasarkan penyelidikan dan klarifikasi terhadap orang yang berhubungan dengan video viral itu, untuk sementara kami tidak ada menemukan pelanggaran pidana, sehingga kasusnya kami hentikan,” kata Kasat Reskrim AKP JH Tarigan SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/4/2021) di Ruang Unit Tipidkor Polres Humbahas yang juga dihadiri Tim APIP dari Inspektorat Pemkab Humbahas L Pakpahan, G Napitupulu dan Anggiat Panggabean.
Kasat Reskrim Polres Humbahas menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melengkapi administrasi Penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Selanjutnya melakukan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasat Reskrim mengawali penjelasaan tentang dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Humbang Hasundutan.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan penyelidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbahas dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan di Ruangan Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Humbang Hasundutan ke tahap penyidikan.
Sehingga Unit Tipidkor Satreskrim Polres Humbahas melakukan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Humbang Hasundutan.
Polres Humbang Hasundutan telah menyampaikan Surat kepada Bupati Humbang Hasundutan sesuai dengan Surat Nomor: B/378/III/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 perihal pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat Kab. Humbang Hasundutan terhadap dugaan pelanggaran Disiplin ASN atas nama JM selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Humbahas sesuai dengan Peraturan yang berlaku sekaitan dengan beredarnya video viral di media sosial Facebook pada grup KABAR-KABARI HUMBANG HASUNDUTAN tersebut.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Humbahas menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbahas.
Bahwasanya Penyelidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan telah melaksanakan Gelar Perkara di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut penangananan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan. Dengan kesimpulan bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap, hadiah atau janji terkait fungsi dan kewenangan pemberi kuasa selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan ke tahap penyidikan, maka Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan Penghentian Penyelidikan atas perkara tersebut.
Polres Humbahas telah mengirimkan Surat permintaan Audit/pemeriksaan kepada Bupati Humbang Hasundutan terhadap 2 (dua) buah kegiatan yang ditampung pada anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020 yang diduga ada kaitannya dengan video yang telah viral di media Facebook pada grup KABAR-KABARI HUMBANG HASUNDUTAN tersebur, adapun hasil audit/pemeriksaan sebagai berikut :
1. Pembangunan rabat beton onan bakara Desa Simamora dengan pagu anggaran sebesar Rp.123.237.000,- yang bersumber dari APBD Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020.
Pemeriksaan atas pekerjaan dimaksud dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Humbang Hasundutan Bersama dengan Tim Pemeriksa BPK-RI pada pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020 tanggal 12 Februari 2021. Hasil pemeriksaan atas kegiatan dimaksud telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan hasil bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan lantai atas paket pekerjaan pembangunan rabat beton onan Bakara dengan nilai sebesar Rp.2.602.942 (Dua Juta Enam Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Atas temuan pemeriksaan BPK-RI tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke RKUD Kab. Humbang Hasundutan sebesar Rp 2.602.942 ( Dua Juta Enam Ratus Dua Ribu Sembila Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) pada tanggal 5 April 2021.
2. Rehab Ringan Gedung Sekolah dan Pembangunan Kamar Mandi SD Negeri 174548 Parbotihan Onan Ganjang dengan pagu anggaran sebesar Rp.200.000.000,- yang bersumber dari APBD Kab. Humbang Hasundutan T.A 2020.
Pemeriksaan atas pekerjaan dimaksud dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Humbang Hasundutan Bersama dengan PPK dan Pengawas Lapangan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 19 s/d 24 April 2021, dengan hasil sebagai berikut yakni, Pekerjaan rehab gedung sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan volume pada addendum SPK. Pekerjaan pembangunan kamar mandi ( 10 Ruang ) telah dilaksanakan namun masih terdapat ketidak sesuaian volume untuk beberapa item pekerjaan dengan dokumen adendum SPK.
Berdasarkan analisis perhitungan per item pekerjaan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 7.196.427.25,- ( Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh koma Dua Puluh Lima Rupiah)
Atas temuan pemeriksaan tersebut, PPK telah menarik kelebihan bayar tersebut dari penyedia ( CV. BANZAR ) sebesar Rp.7.196.427,25,- ( Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh koma Dua Puluh Lima Rupiah ) dan telah menyetorkan uang kelebihan bayar tersebut ke RKUD Kab. Humbang Hasundutan sebesar Rp 7.196.427,25,- ( Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh koma Dua Puluh Lima Rupiah ) pada tanggal 23 April 2021. (Tim Redaksi)
COMMENTS