TARUTUNG, garudanusantara.id - Usulan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tarutung dan Siborongborong Kepada Direktur Air Minum Kementerian PUPR Yudha Mediawan, Jakarta, sebagaimana hasil pertemuan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan Msi beberpa waktu lalu sudah mulai dilaksnakan.
Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu yang ikut mendampingi Bupati menemui Direktur Air Minum Kementerian PUPR , saat ditemui Garuda News hari Jumat (16/4) membenarkan bahwa proyek pembangunan itu sudah dimulai. Lamtogaon memyebutkan, ia tidak mngetahui persis jumlah pagu biaya pelaksanaan proyek tersebut, karena yang menangani secara teknis adalah Kementerian PUPR.
Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tersebut akan menyediakan air minum dalam volume yang cukup besar untuk kawasan Rura Silindung (Kecamatan Tarutung, Siatas Barita dan Sipoholon.
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan Msi saat kunjungannya kepada Direktur Air Minum Kementerian PUPR menyampakan krisis air minum di Tarutung, Sipaholon dan Siatas Barita sudah puluhan tahun. Dan harap Bupati, sebelum berakhir jabatannya bisa tuntas. Dan harapan itu sudah mulai direalisasikan.
Salah satu bagian dari pembangunan itu adalah pengadaan resorvoir (penampungan air bersih (yang sudah diproses) dari Sumber pengolahan yang akan dibangun di kawasan Silangkitang. Reservoir yang sedang dibangun sekarang berada di kawasan Tangsi Tarutung (berbelahan dengan Makam Pahlwan).
Sumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Tapanuli Utara di Tarutung sebagai instansi yang penyedia lahan menyebutkan, pembebasan lahan dari keluarga marga Lumbantobing dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Mendukung Pembangunan
Dementara itu, Janpiter Lumbantobng salah seorng dari keturunan marga Lumbantobing dari Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluoppu Kecamtan Tarutung menegaskan pihaknya mendukung pelaksanaan pembangunan Reservoir Air Minum di kawasan Tangsi Tarutung. Namun ia berpendapat, pembebasan lahan dikawasan tersebut melupakan nilai-nilai budya Batak, Mnat Mardonan Tubu, Somba Marhula-hula, elek marboru.
“Kami sangat kecewa, karena kami tidak diikutsertakan dalam musyawarah pembebasan lahan. Kekecewaan ini ada dasar hukumnya sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI terkait status kepemilikan lahan.”sebut Janpiter Lumbantobing usai pertemuan antara mara Lumbantobing dari Kelurahan Hutatoruan VI di Kantor Vamat Tarutung yang dipasilitasi Unsur Pimpinan Kecamatan yang dihadiri Lurah. (Jansen/Lindung)
COMMENTS