MEDAN, garudanusantara.id - Bangunan Ruko sebanyak 12 pintu yang dinilai tidak sesuai SIMB diduga ada pembiaran dari oknum pihak Kecamatan Medan Perjuangan. Dugaan ini diperkuat setelah bangunan yang dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tersebut, yang berlokasi di jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan ini disampaikan kepada Camat Medan Perjuangan Drs Afrizal MAP lewat sambungan celular namun Ia enggan berkomentar.
Berlanjut awak media ini menyampaikan kepada Kasitrantib Kecamatan Medan Perjuangan Saut Samosir, namun lagi - lagi pejabat yang berkompeten dalam pengawasan bangunan di Kecamatan Medan Perjuangan itu memilih bungkam.
Pada hari Rabu 19/05/2021, Awak Media ini kembali menyambangi langsung Kantor Kecamatan Medan Perjuangan, sekira pukul 11.00 wib, melalui salah satu stafnya mengatakan bahwa Camat sedang dikantor Walikota dalam rangka mengikuti pelantikan ujarnya. Begitu pun Kasi trantibnya dikatakan sedang dilapangan katanya lagi.
Tidak adanya tanggapan dari pihak Kecamatan Medan Perjuangan ini baik dari sambungan celular maupun secara langsung dinilai sejumlah pihak akan menambah beratnya pekerjaan Walikota Medan Bobby Nasution didalam membenahi Kota Medan ini.
Jika hal ini dibiarkan berlarut -larut, bukan tidak mungkin kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan masih terus terjadi. Setelah sebelumnya diberitakan pada Media ini, bangunan tidak sesuai SIMB dengan model tipe lantai tiga, yang berjumlah 12 pintu, berlokasi di jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Sumatera Utara di duga kuat telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terkait izin Mendirikan Bangunan.
Hal ini terpantau dilokasi, bahwa jumlah bangunan berjumlah 12 pintu. Terhitung 2 unit tiga lantai, dan 10 unit lainnya dua lantai. Akan tetapi anehnya tertulis pada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bangunan tersebut berjumlah, 7 (tujuh) unit.
Jika melihat dari apa yang tertulis dalam SIMB, jelas perizinan bangunan tersebut tidak ada mengantongi izin sampai tiga lantai. Lantas muncul pertanyaan baru, apakah ada pembiaran dari Dinas terkait? Atau memang ada terjadi kong kalikong didalamnya?
Tidak sampai disitu, dilokasi plang SIMB terpasang terbalik dan tertutup kayu. Hal ini pun dinilai tidak sesuai dengan sebagaimana peruntukan plang perizinan pada umumnya, yang mana tujuan dari plang tersebut adalah untuk mempermudah akses dan diketahui bahwa bangunan berdiri secara legal. Dan di duga hal tersebut pun ada unsur kesengajaan untuk menghindari sorotan publik dan menghindari awak media yang meliput kelokasi.
Dikonfirmasi dilokasi kepada salah seorang wanita, sebut saja namanya Irma (34) yang di duga sebagai bendahara bangunan tersebut mengatakan tidak mengetahui nama pemilik bangunan, dan berkilah ia hanya sebagai pekerja tukasnya. "Saya tidak tau pemilik, dan SIMB nya terjatuh gak tau kenapa," bebernya.
Mendapati hal-hal janggal tersebut diatas, sejumlah pihak meminta Pemerintah Kota Medan untuk turun tinjau bangunan tersebut, guna mengantisipasi kebocoran PAD di Kota Medan. (Tim)
COMMENTS