DELISERDANG, garudanusantara.id - Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun pengurusan surat -surat dokumen lainnya di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Deliserdang Sumatera Utara diduga kuat sarat dengan pungutan liar (Pungli).
Seperti halnya di beberkan Warga inisial nama F, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kepada media ini. Berawal dari kepengurusan Kartu Keluarga (KK) miliknya, yang di urus langsung kepada pegawai Disdukcapil Saham Situmorang. F pun dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan KK miliknya sejumlah 400 ribu rupiah. "Saya sudah bayar untuk kepengurusan KK saya sebesar 400 ribu rupiah saya bayar di awal," sebutnya.
Namun belakangan muncul masalah baru pada saat melakukan perekaman E KTP, dikatakan petugas perekaman tersebut KK miliknya tidak terdaftar ujarnya. "Saya relis mata, trus dibuka sesuai nama pada KK saya terdaftar di Berastagi tanah karo," ucapnya.
Setelah mengetahui data F adanya di berastagi, pegawai Dukcapil Saham Situmorang menganjurkan untuk tarik data. Pegawai menyuruh saya untuk nonaktifkan data yang di Berastagi. "Saya tanya lagi, untuk tarik data berapa tanyaku, dia mintak 400 ribu lagi," bebernya.
Selanjutnya F memilih untuk tidak melanjutkan mengurus akibat tersandung masalah keuangan. Mendengar informasi dari warga, awak media menyambangi Kantor Disdukcapil yang berada di komplek perkantoran Dinas Pemkab Deliserdang di Jalan Karya Usaha Lubuk Pakam. Di lokasi awak media melihat seorang ibu rumah tangga sedang meneteskan air mata, Ia pun menceritakan perihal KK miliknya belum selesai.
"Saya sudah dua hari ini bolak balik kemari, KK yang saya urus belum siap - siap, padahal saya sudah kasih uang seratus ribu rupiah kepada petugas agar KK saya dipercepat," imbuhnya, Selasa (25/5/2021).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, dikonfirmasi kepada pegawai Disdukcapil Kab Deliserdang Saham Situmorang mengatakan bahwa persoalan KK inisial nama F terdaftarnya di Medan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi kemungkinan ini di uruskan, jadi kemungkinan dia memiliki dua NIK, karena dia merekam dua kali, rekam di Kabupaten Karo, rekam di Kabupaten Deliserdang,” terangnya.
Dipertanyakan wartawan, apakah bisa memiliki NIK ganda? Bukankah KK yang terbit di Deliserdang dapat dikategorikan Palsu?Saham Situmorang, menyebut hal tersebut terjadi sewaktu data belum online. Diketahui F mengurus KK miliknya pada tahun 2019, jadi sudah dapat dipastikan bahwa segala pengurusan KK maupun KTP sudah menggunakan sistem Online.
Lantas publik kembali dibuat bertanya - tanya, mungkinkah oknum pegawai Disdukcapil telah melakukan pemalsuan KK?
Untuk memastikan terkait informasi yang beredar, awak media ini mengkonfirmasi ulang kembali kepada Kepala Dinas Disdukcapil Gustur Siregar. Gustur malah mengarahkan anggotanya yang bernama Amos. "Iya hal itu biar dia (Amos-red) saja yang menjawab," sebutnya seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di instansi kependudukan tersebut.
Disinggung terkait dugaan pungli yang dilakukan bawahannya. Gustur Siregar mengatakan agar melaporkan orangnya kata dia. "Akan kita cek dan akan kami tuntaskan ujar Gustur. Dan tidak dibenarkan untuk kutipan disini, jadi kalau ada demikian laporkan,” sebutnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS