DAIRI, garudanusantara.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, bahwa pemerintah daerah wajib memfasilitasi peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Sehingga penggunaan dan penerapan aplikasi Perkebbas dan e-BIP merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Dairi, khususnya di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Perkebbas dan Buku Induk Penduduk Elektronik (e-BIP) dipimpin Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Kadis Disdukcatpil Dairi Deddy DP Situmorang, Camat Sidikalang Robot Simanullang SAB MAB, Camat Sitinjo Nelfita Tanjung, Kadis Pemdes Junihardi Siregar, dan diikuti Kades/Lurah, Perangkat Desa, Kader Posyandu dari 2 kecamatan yakni Kecamatan Sitinjo dan Sidikalang di Aula Kantor Camat Sidikalang, Senin (24/5/2021).
“Aplikasi perkebbas telah saya luncurkan pada tanggal 01 Oktober 2020 yang bertepatan dengan HUT Kabupaten Dairi ke -73, yang dibangun dan dikembangkan untuk dapat dipergunakan seluruh masyarakat Dairi untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan secara daring (online) dengan tujuan memudahkan dan mempercepat urusan dokumen administrasi kependudukan,” jelasnya.
Aplikasi Buku Induk Penduduk Elektronik (e-BIP) dikembangkan untuk mengetahui data kependudukan setiap penduduk yang ada disetiap desa sehingga seluruh kepala desa dapat dengan mudah dan praktis mencek keberadaan warga. Buku induk pendudukan tidak lagi tercetak dalam bentuk hardcopy atau buku tetapi sudah berbasis elektronik yang dapat diakses secara daring/internet.
Penggunaan dan penerapan aplikasi perkebbas dan e-BIP di seluruh desa se-Kabupaten Dairi sebagai perwujudan komitmen dan keseriusan Bupati Dairi mewujudkan visi dan misi dairi unggul melalui digitalisasi pelayanan dokumen kependudukan sampai di desa.
Bupati Eddy meminta seluruh kepala desa, perangkat desa dan kader posyandu untuk benar-benar mengikuti dengan serius kegiatan sosialisasi ini sampai selesai dan diharapkan ketika sudah kembali ke desanya masing-masing untuk benar-benar mempergunakan dan menerapkan aplikasi perkebbas sebagai sarana/media menuntaskan seluruh dokumen administrasi kependudukan seluruh masyarakat desa.
Kadisduk Capil menambahkan, sejak aplikasi perkebbas diluncurkan Bupati Dairi pada tanggal 1 Oktober 2020 yang bertepatan pada HUT Kabupaten Dairi ke 73, penggunaan aplikasi perkebbas terus mengalami peningkatan secara signifikan. Sampai kondisi 21 Mei 2021, pengguna aplikasi Perkebbas telah mencapai 1.137 user dengan 8.535 dokumen yang telah diselesaikan, dengan 15 layanan adminduk.
Adapun pengguna Perkebbas adalah masyarakat, TPDK Kecamatan se – Kabupaten Dairi, RSUD Sidikalang, Puskesmas se – Kabupaten Dairi, rumah ibadah dan pada hari ini sampai dengan tanggal 10 Juni 2021 secara simultan akan dilaksanakan sosialisasi penggunaan perkebbas dan e-BIP kepada seluruh kepala desa/lurah, perangkat desa dan kader posyandu se-Kabupaten Dairi yang diharapkan nantinya pelayanan adminduk dapat dilaksanakan di kantor desa dan juga di posyandu. (Vernando Nahampun)
COMMENTS