MEDAN, garudanusantara.id - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara (Sumut) "geruduk" Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) perihal belum tuntasnya laporan JPKP-SU tentang dugaan penyelewengan Biaya Operasional Kesehatan ( BOK ) tahun 2019, tahun 2020 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (26/08/2021) sekira pukul 15.00 wib.
Bertempat di kantor Kejatisu yang berada di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution, Pangkalan Masyhur Kota Medan, Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Khairul Tanjung SH, didampingi Sekjen JPKP Sumut Irwansyah rambe S.H, Pic Social Sumut Ria Sitorus S.Kom dan Ketua DPD JPKP Padang Lawas Utara Dewi Sartika Siregar SE bersama rombongan mendesak Kejatisu untuk segera memproses pengaduan resmi yang dilayangkan JPKP Sumatera Utara itu.
Ketua DPW JPKP Rudi Khairul Tanjung SH menuturkan bahwa buntut dari pelaporan yang dilayangkan pertama, ketua DPD JPKP Paluta mendapatkan ancaman dari Oknum Kejari Paluta. Dengan bukti berupa seruan dalam percakapan whatsap untuk melakukan jebakan kepada ketua JPKP Paluta, katanya.
"DPD JPKP Paluta mendapat ancaman dari oknum, kami sudah laporkan hal itu ke Kejatisu namun belum ada konfirmasi balasan atas pelaporan itu. Kami juga meminta perlindungan kepada Kejatisu terkait hal itu," ungkap Rudi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD JPKP Paluta, Dewi Sartika Siregar SE, menambahkan bahwa ada berjumlah 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten Paluta, Provinsi Sumatera Utara. Diminta untuk dipanggil, guna dilakukan penyelidikan termasuk diantaranya bendahara BOK Kabupaten Paluta tegas Dewi Sartika Siregar.
Satu tahun sudah bergulir semenjak dilayangkannya surat pengaduan dugaan penyelewengan dana BOK. Akan tetapi sampai kini belum ada laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejatisu terkait pengaduan tersebut.
Hal ini menurut JPKP-SU bertentangan dengan cita - cita Presiden RI yang mana anggaran yang dikucurkan bertujuan untuk biaya kesehatan masyarakat desa pinggiran, namun di sinyalir telah di sunat oknum penyelenggara BOK yang dinilai perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) audit maupun investigasi mendalam.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rudi Khairul Tanjung SH juga membeberkan awal mencuatnya dugaan penyelewengan BOK tersebut. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh DPD JPKP Padang Lawas Utara yang diketuai oleh Dewi Sartika Siregar SE, bahwa ditemukan suatu kejanggalan yakni menyangkut adanya suatu kewajiban bagi para Kepala Puskesmas untuk menyetor sepuluh persen dari dana BOK, dan diduga uang setoran tersebut mengalir kepada Dinas Kesehatan Padang Lawas Utara yang membidangi BOK. Hal ini pun diminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera merespon laporan itu menyangkut dugaan kerugian negara tersebut, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Rudi Khairul Tanjung juga menyinggung tentang laporan JPKP-SU terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa di kabupaten Padang Lawas Utara yang disinyalir adanya kegiatan Fiktif. Surat yang dilayangkan tertuang dalam surat pengaduan JPKP-SU tertanggal 07 desember 2020, dengan nomor surat 0136/DPW/JPKP/Sumut / Xll / 2020 ditujukan kepada pimpinan Kejatisu Wismantanu SH, MH, Aspidsus Kejatisu Muhammad Syarifuddin SH, MH.
Hal ini mencuat setelah sebelumnya investigasi mendalam yang dilakukan DPD JPKP Paluta. JPKP Paluta menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana desa di Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara tahun anggaran 2019.
Setelah sebelumnya hal ini pun sudah dilaporkan kepada Inspektorat Padang Lawas Utara melalui surat yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Paluta. Tertuang dalam nomor surat : 700/482/IT/2021. Dalam poin pemeriksaan tersebut, inspektorat Paluta menyatakan hanya ada dua Desa yang melakukan program sosialisasi desa.
Untuk selajutnya Bupati Padang Lawas mengeluarkan perintah tertuang dalam surat No : 700/3123/2021 tertanggal 29 juni 2021. Dalam poin penekanannya untuk jajarannya melakukan pengembalian sejumlah uang ke beberapa desa, akibat tidak terlaksana bukti setor ke Inspektorat Paluta. Ironisnya dikatakan JPKP-SU sesuai hasil investigasi dilapangan bahwa hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta hal ini terjadi.
JPKP-SU mendesak Kejatisu agar melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran di tiap - tiap desa di Kabupaten Paluta, dan juga agar Kejatisu memeriksa Kepala Dinas PMD Paluta karena adanya dugaan melawan hukum tentang tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah pihak Kejatisu melalui Humas Kejatisu Jekson mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena belum melihat isi laporan dimaksut. Namun ia berjanji akan menjawab pihak awak media dalam waktu satu hari mendatang ujarnya.
“Untuk kasus dugaan penyelewengan di Paluta aku belum tau infonya, belum lihat. Besok saya informasikan," ujarnya sembari memberikan kontak telponnya untuk dihubungi kembali pada esok hari. (Ly)
COMMENTS