src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Relawan Jokowi Serukan Redam Konflik di Lahan Hutan Konservasi di Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang

DELISERDANG, garudanusantara.id - Lahan Hutan konservasi milik Negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat Dusun X Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara sudah berlangsung puluhan tahun. Terhitung dari tahun 1988 sampai pada tahun 2021 ini, berjumlah dua ratusan KK lebih masyarakat telah mengelola lahan tersebut dengan bercocok tanam serta membentuk kelompok tani. 

Lahan konservasi dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam dengan dibantu Dinas Kehutanan dalam bentuk pengadaan bibit yakni seperti bibit ingul, durian, mahoni, japon, mangga, manggis, petai, jengkol, asam gelugur, ketapang, sirsak, dan aren.

Namun beberapa tahun terakhir ini masyarakat yang bertani dilahan negara tersebut kerab mendapatkan berbagai aksi premanisme, mulai dari pengancaman, pembakaran rumah warga, meneror warga, serta bentrok hingga terjadi pertumpahan darah dan memakan korban atas klaim kepemilikan lahan konservasi tersebut dari pihak luar kelompok tani yang belakangan menggarap serta mengklaim memiliki hak atas tanah negara tersebut ungkap warga kepada media ini, Kamis (12/08/2021).

Tidak sampai disitu, dahulu plang dari Dinas Kehutanan masih terpajang di areal lahan hutan konservasi ini, dan belakangan plang itu sudah hilang dan berganti plang swasta beber warga.

Salah satu ketua kelompok tani atas nama Pasta Surbakti menerangkan bahwa rangkaian kekerasan yang dialami oleh ratusan warga yang bertani dilahan konservasi tersebut dikarenakan pihak luar yang ingin menggarap lahan tersebut dengan cara mengusir warga yang telah lebih dahulu bercocok tanam di areal itu ungkapnya.

Sementara itu data yang dimiliki oleh warga berupa arsip sebagai bukti yang sah mengenai izin kelola dari Dinas Kehutanan sudah sangat jelas dimiliki warga, juga para petani tersebut telah memiliki surat kuasa untuk mengelola dari aparatur Desa tanduk Benua yang kini berganti nama menjadi Desa Suka Makmur tertanggal 10 oktober tahun 1988 silam. Izin dari Dinas Kehutanan tertuang dalam SK No 579/Menhut-ll/2014 tentang kawan hutan provinsi Sumatera Utara, jo SK No.744/MENLHK-PKTL/REN/PLA.O/l/2019 tentang peta indikatif area perhutanan sosial revisi lll.

Lebih lanjut dikatakan Pasta Surbakti yang memiliki anggota kelompok tani dua ratusan orang lebih warga ini menerangkan bahwa mata pencaharian warga sudah mulai terganggu akibat dari sejumlah aksi premanisme itu kata Pasta, tidak hanya sampai disitu bahkan bibit yang diberikan oleh pemerintah terancam gagal panen akibat telah dirusak dan ditebangi oleh pihak luar yang mengklaim tanah negara ini sebagai milik mereka, terangnya.

Tambahnya lagi bahwa dasar pihak luar masuk ke areal ini untuk mengganggu para petani berawal dari klaim kepemilikan lahan negara tersebut oleh PT Ira Widya Utama. Padahal sudah ditegaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara setelah bersurat kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Karo dengan nomor surat 522/671/lV, 2002 dengan isi pada poin ke dua menyebutkan bahwa : " hasil penelitian administrasi, PT Ira Widya Utama tidak pernah diberikan izin pembukaan lahan, baik oleh eks kantor wilayah Dephutbum Provinsi Sumut, maupun Dinas Kehutanan Dati l Provinsi Sumut, bebernya.

“Sudah bertahun - tahun kami bercocok tanam di areal itu, dulu aman - aman saja. Belakangan semenjak diberikan Sony Batubara (pemilik ahli waris PT Ira Widya Utama) kuasa kepada Martin Luter Bangun tertanggal 11 mei 2020, mulailah terjadi saling klaim dan aksi kekerasan yang dialami petani " tandasnya.

Sementara itu menanggapi konflik yang tengah berkembang ditengah - tengah masyarakat, Relawan Jokowidodo Wira Lentera Jiwa (WLJ) yang juga sebagai penasehat di Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI) Yanes Yosua Frans sangat menyayangkan bila masyarakat yang bertani dilokasi tersebut diteror dan ditakut takuti oleh sekolompok oknum tertentu, ujarnya.

Josua Pun berharap sejumlah pihak harus melaksanakan instruksi Presiden RI, Ir Jokowidodo yang salah satu dalam poinnya mengatakan bahwa semua tanah yang dikelola oleh masyarakat yang dirampas oleh perusahaan, maupun BUMN harus dikembalikan kepada masyarakat. Lanjutnya pada poin kedua bahwa semua para mafia tanah wajib ditangkap siapapun dia. Serta surat edaran Kapolri untuk Kapolda se- Indonesia untuk melaksanakan kedua instruksi Presiden itu.

Menurutnya yang telah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa dalam konflik yang terjadi di Dusun X Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang Sumatera Utara sudah berlarut larut, bahkan sudah memakan korban dan pengrusakan. “Segelintir oknum tertentu dengan memaksakan kehendak dengan cara kekerasan untuk mengusir masyarakat dari lahan itu, saya pikir itu tak baik, mengingat negara kita adalah Negara Hukum,” sebutnya.

“Sebelum konflik bertambah besar diharapkan seluruh stakeholder berkumpul dan bermufakat yang pada intinya lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat menjadi bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Kita negara hukum tidak bisa memakai cara - cara premanisme dengan memaksakan kehendak. Sekali lagi seluruh stakeholder jangan biarkan masalah ini berlarut larut dan bertambah besar dengarkan jeritan masyarakat yang teraniaya,” tutupnya. (Ly Tinambunan)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,225,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,314,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Relawan Jokowi Serukan Redam Konflik di Lahan Hutan Konservasi di Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang
Relawan Jokowi Serukan Redam Konflik di Lahan Hutan Konservasi di Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz2sfLQFh6NOFDqOmANi-LVYT8xDQwBovhluMCn28_WrWYf3LDLOHZvebmiWyRzHeevH30GjkoE2V8fKDKGp7WshH3RDbUc9Q7lJq6GS-cd4tMLVp_4EGasNcO7Qn-gcUHw_0TAdcoDs0/w600-h640/SENGKETA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz2sfLQFh6NOFDqOmANi-LVYT8xDQwBovhluMCn28_WrWYf3LDLOHZvebmiWyRzHeevH30GjkoE2V8fKDKGp7WshH3RDbUc9Q7lJq6GS-cd4tMLVp_4EGasNcO7Qn-gcUHw_0TAdcoDs0/s72-w600-c-h640/SENGKETA.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2021/08/relawan-jokowi-serukan-redam-konflik-di.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2021/08/relawan-jokowi-serukan-redam-konflik-di.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy