SAMOSIR, garudanusantara.id - Nasib Naas bagi KP (23), warga Desa Hari Harapittu, Dusun Satu, Kecamatan (Kec) Harian, Kabupaten (Kab) Samosir, Provinsi Sumatera utara (Prov. Sumut), dimana pada hari Sabtu 29 Mei 2021 yang lalu, sebuah peristiwa yang memilukan hati terjadi kepadanya.
Peristiwa itu adalah penganiayaan yang dilakukan RG (40) terhadap KP. Dimana tiba-tiba RG menyerang KP di rumahnya dengan tanpa ada sebab yang diketahui sebelumnya.
KP (korban) dipukul oleh pelaku, rambutnya dijambak, di’jedut-jedut’ kepalanya ke dinding, serta diinjak-injak bagian perutnya sehingga korban mengalami luka-luka dan merasa nyeri di bagian perutnya. Hal tersebut disampaikan Tama Pasaribu, saudara kandung korban, Senin (2/8/2021) kepada awak media ini.
“Saudari perempuan saya dianiaya seperti binatang di rumah kediaman kami, dimana saudari perempuan saya diinjak-injak dengan kaki di bagian perutnya, dan dijambak serta dijedut-jedutkan kepalanya ke dinding rumah kami. Keluarga saya tidak tahu apa yang terjadi, karena yang diketahui keluarga saya, ia tidak pernah memiliki permasalahan dengan siapapun apalagi sama pelaku. Dan hal tersebut sudah kami laporkan ke Polres Samosir, namun hingga saat ini pelaku belum ditangkap,” ungkap RoTama Pasaribu.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir besoknya, sehari setelah peristiwa tersebut, yaitu pada Minggu, 30 Mei 2021, dengan Nomor STPL/113/V/2021, tentang Peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir, Bapak AKBP Josua Tampubolon SH agar kasus penganiayaan terhadap adik saya ini segera ditangani. Proses penyelidikian atas peristiwa yang menimpa adik saya segera dilakukan, dan pelaku pun segera ditangkap pak agar keluarga saya dan adik saya bisa beraktifitas seperti biasanya lagi. Kami takut terhadap pelaku yang masih berkeliaran,” ujar RoTama Pasaribu penuh dengan harapnya. (Tim)
COMMENTS