HUMBAHAS, garudanusantara.id - Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH yang diwakili Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan SH saat Press Release menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencurian Pemberatan berupa kentang sebanyak 2 (dua) ton atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kantong goni plastik milik PT. Indofood Fortune Makmur dilakukan 5 (lima) orang tersangka yakni TS, MS, JLS, LL, dan MBS, Jumat (24/09/2021).
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan SH didampingi Kanit I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas Bripka MSP Simanungkalit mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari Laporan Pengawas PT. Indofood Fortune Makmur Achmad Solihin SP pada hari Sabtu 04 September 2021, sekira Pukul 08.00 Wib kepada Pihak Kepolisian Sektor Pollung, yang mana telah mengetahui terjadinya Pencurian Kentang sebanyak 75 (tujuh lima) karung di Gudang PT. Indofood Fortuna Makmur Desa siria ria Kec. Pollung Kab. Humbahas.
Berselang beberapa waktu kemudian Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap pelakunya dengan mengamankan an. LAMHOT LUMBAN GAOL di Pollung Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan pada Hari Jumat tanggal 17 September 2021, yang mana dia mengakui telah melakukan Pencurian Kentang di Gudang PT.Indofood Fortuna Makmur pada Hari Sabtu tanggal 04 September 2021, sekira pukul 01.00 Wib bersama dengan teman-temannya bernama MBS, JLS, TS dan MS.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MARHORAS BOY SIMATUPANG di Pollung Kec. Pollung dan sekaligus melakukan Penyitaan terhadap mobil 1(satu) unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD (alat yang dipergunakan untuk mengangkut kentang yang dicuri).
Lalu pada Hari Senin tanggal 20 September 2021, dilakukan Penangkapan terhadap JLS di Pollung Kec. Pollung Kab. Humbahas. Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap TS di Kelurahan Pasar Dolok Sanggul. Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 dilakukan Penangkapan terhadap MS di Dolok Sanggul Kab. Humbahas.
Kelima tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendala gudang PT. Indofood Fortuna Makmur, yang mana tersangka LL dan TS masuk kedalam gudang selanjutnya mengangkat karung goni plastik tersebut dari dalam gudang melalui pintu jendela dan selanjutnya diberi kepada JLS dan MS yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan melihat-lihat orang.
Setelah melakukan pencurian pelaku menjual hasil curiannya ke Pasar Doloksanggul dan uang tersebut dibagi lima dengan perincian TS mendapat bagian sebesar Rp2.000.000, MS Rp2.700.000, JLS Rp2.600.000, MBS Rp1.000.000, dan LL Rp2.600.000. Saat ini tersangka an. TS, MS, JLS, LL dan MBS dilakukan Penahanan di RTP Polres Humbahas.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka TS, MS, JLS, LL dan MBS yaitu Pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 9 tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD Warna Kuning (Disita dari MBS), 1 (satu) buah Jaket Kulit (disita dari MS), 1 (satu) buah Celana warna hitam (disita dari JLS), 1 (satu) pasang sepatu (disita dari JLS). (Preddy S)
COMMENTS