JAKARTA, garudanusantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat) menahan 2 tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasionseal Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan I wilayah Jakarta Barat Muhammad Faisal. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Kamis (14/10/2021) mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhammad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
Tersangka Widodo dan Muhammad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Alasan penahan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Reooan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor 5/LHP/XX/10/2021 dari total nilai anggaran BOS dan BOO tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632 telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.
“Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dari atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 miliardari pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar,” jelas Reopan.
Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ungkap Reopan.
Kedua tersangka Widodo dan Muhammad Faisal dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Benget BB)
COMMENTS