src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, garudanusantara.id - Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Kadipaten. Rabu,6 Oktober 2021. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pemilik sebuah warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, tentang adanya dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dari 2 orang yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya. 

"Kami amanakan 2 orang inisial HS dan AP tersangka selaku pengedar dan pembuat uang palsu" ujar Kapolres. 

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Uang Palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp.50 ribu senilai Rp.10,7 juta, serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya.  "Kami juga mengamankan uang asli dari ke 2 tersangka sebesar Rp. 1,1 juta." tambah Kapolres. 

"Modus Operandi Pelaku membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan. Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya" tambahnya. 

Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Darjana mengapresiasi Pengungkapan Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya. “Kita semua ini adalah Kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari Pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu sebanyak 214 Lembar Pecahan Lima Puluh Ribu senilai (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu) yang tingkat kemiripannya 50% dari uang asli.” 

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 (Lima Belas) Tahun. (Rahmat A)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,224,Jambi,211,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,313,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5742,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjzb-dS_YyWNhdhtdNsL-9Wo5Izp5mfW2If5LhZPZgumhPirvhU0dMG8Sg93M_h2ubF4kJC3pbdDmhH_xngwjAsDJYAYlwXZuM7TvRPc487orToiZhA2qR3uqDdgbauDQLO_w7BVIEapjj2nEQOrhia6-gYFQo7_Iuzj7v3-c7SRzO87ndL_3n3XkAl=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjzb-dS_YyWNhdhtdNsL-9Wo5Izp5mfW2If5LhZPZgumhPirvhU0dMG8Sg93M_h2ubF4kJC3pbdDmhH_xngwjAsDJYAYlwXZuM7TvRPc487orToiZhA2qR3uqDdgbauDQLO_w7BVIEapjj2nEQOrhia6-gYFQo7_Iuzj7v3-c7SRzO87ndL_3n3XkAl=s72-w640-c-h480
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2021/10/pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2021/10/pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy