BANTEN, garudanusantara.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Serang Polda Banten, mengamankan mantan Kepala desa (Kades) Kepandean Periode 2018 - 2018 berinisial YS 43 tahun. Tersangka di tangkap atas dugaan korupsi senilai Rp695.659.000.
“Tersangka YS diduga menyalahgunakan anggaran dana desa,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin (18/10/2021).
Penangkapan tersebut menurut Shinto, dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa kepandean Kecamatan Ciruas kabupaten Tangerang Banten.
Shinto menerangkan kepada awak media, bahwa modus tersangka YS menggunakan dana Desa untuk kepentingan pribadi, sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 sebagai Kepala desa yang sudah merugikan negara.
Adapun barang bukti didapat berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDDes) dokumen pencarian Dana Desa, print out rekening koran, SK pengangkatan Kepala desa dan laporan realisasi anggaran.
“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Shinto. (Benget Butarbutar)
COMMENTS