TANGERANG, garudanusantara.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang sedianya telah merazia sebanyak 15 angkutan kota (Angkot), karena beroperasi tanpa memiliki ijin serta kelayakan jalan.
Demikian disampaikan Kepala seksi rekayasa Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Polsek Rajeg guna meningkatkan sinegritas dalam menegakkan peraturan.
Kegiatan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkot, bertujuan untuk menindak lanjuti Perbut nomor 47 tahun 2018," ungkapnya
"Jadi, sanksi yang kami berikan kepada para pengemudi yang melanggar aturan itu berupa penilangan, ada juga angkot yang ditahan dikantor Dishub sampai izin dan KIR nya diurus", ujarnya saat menggelar razia angkot di jalan Raya Rajeg Kemuning Ds. Jambu Karya Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang. Selasa 9/10/2021.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Rajek menerjunkan 4 orang personil, dipimpin Kanit Patroli Iptu Suparto. Dan Suparto menyampaikan kepada awak media Garuda Nusantara dari hasil kegiatan operasi gabungan tersebut terjaring 15 kendaraan roda empat dan Angkutan umum lainnya yang KIR nya tidak diurus.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk tertib lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya masalah KIR. Semua angkot yang beroperasi harus layak, karena apabila kecelakaan gara-gara tidak layak, bisa kena sanksi pidana, bahkan jika penumpangnya meninggal bisa dijerat pasal pembunuhan berencana", pungkasnya. (Benget Butarbutar)
COMMENTS