JAKARTA, garudanusantara.id - Bangunan yang berdiri megah dengan nomor IMB 41/C.37C/31.73.06.1004.08.001.R.4/3/-1.785.51/e/2021. Tanggal 1-Maret-2021, jumlah yang boleh dibangun 3 lantai tapi Fisik bangunan sudah 4 lantai. Bangunan yang beralamat di Komplek Citra V Blok C.1 no. 8. RT. 09. RW. 009. Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Dari situasi pekerja di lokasi bangunan, merasa tidak bersalah dikarenakan proyek tetap berjalan tanpa menghiraukan adanya pelanggaran fisik bangunan. Adanya larangan tertera dalam Peraturan Daerah no. 14 tahun 2010, setiap bangunan yang melakukan pelanggaran tidak sesuai ijin harus di tindak dengan sanksi penyegelan.
Tidak jalanya fungsi pengawasan Citata terhadap bangunan tersebut, mengundang warga masyarakat untuk menyoroti kinerja pejabat Sektor Citata Kecamatan Kalideres Kota administrasi Jakarta Barat. Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya, bangunan yang tidak memiliki IMB sudah hal biasa terjadi di wilayah Kecamatan Kalideres.
Pada saat awak media Garuda Nusantara hari ini Sabtu 30/10/2010 menggalih informasi, Mustofah salah seorang pemborong bangunan sekaligus penanggung jawab bangunan, agar wartawan yang sedang bertugas dilapangan kordinasi saja sama pak Reza, karena sudah kondusif semuanya sudah saya serahkan ke pak Reza ungkap Mustofah.
Tidak jauh dari lokasi berbeda hal serupa awak media juga menemukan, dua buah bangunan berdiri megah tanpa satu pun tidak memiliki IMB. Bangunan tanpa ijin yang berdiri di lokasi berbeda, di Komplek perumahan Citra V Blok D.1 no 32, dan Blok D.5 no. 21 RT.12 RW.10 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Bangunan ini jelas sudah melanggar Pergub no. 1068 pasal 14, setiap bangunan yang tidak memiliki IMB wajib di bongkar. Karena sudah merugikan Pemda dengan tidak membayar Retribusi daerah.
Saat awak media konfirmasi ke Kantor Citata Kecamatan Kalideres, Reza Nasution sebagai kasi Citata Kecamatan Kalideres, namun pegawai instansi tersebut mengatakan Reza sedang tidak ada di tempat. Untuk di ketahui bahwa sebelumnya, menanggapi kinerja oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Khususnya yang bermain-main dengan IMB, Sekretaris Daerah Marullah Matali mengungkapkan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas oknum bersangkutan. (Benget BB)
COMMENTS