MUKOMUKO, garudanusantara.id - Disampaikan dalam satu bahasa yaitu bagi siapapun yang tidak mau vaksin dosis I (satu) tahun ini, jangan mimpi untuk mendapatkan pelayanan publik. Sebab, nanti semuanya akan berbasis kartu vaksin dan aparat penegak hukum juga nanti tidak akan mau lagi bernegosiasi dan sudah kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, sekaranglah saatnya untuk melakukan vaksin minimal dosis I (satu). Demikian disampaikan Bupati Mukomuko H Sapuan SE MM AK CPA ketika memberikan pengarahan kepada para Koordinator Tim Percepatan Vaksinasi di Balai Daerah, Kamis (16/12/2021).
Untuk mengejar target 70% , Bupati membagi tugas tim percepatan yaitu dalam satu kecamatan yang dikoordinir salah satu kepala OPD bekerjasama dengan camat yang juga bekerjasama dengan kepala Puskesmas. Kemudian kepala Puskesmas membagi beberapa tim serentak turun ke desa-desa, jadi satu desa satu tim. “Ya kita buat satu tim untuk satu desa," jelasnya.
Sesuai dengan arahan gubernur, Bupati Sapuan nmenjelaskan mengenai regulasi yang digunakan yaitu Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan bulan lalu. Dimana gubernur mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan sanksi administrasi bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Dalam suratnya, Gubernur Rohidin mengatakan, pemberian sanksi kepada warga yang menolak divaksinasi itu merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Dia mengatakan ada tiga jenis sanksi bagi warga yang menolak vaksin Corona. Sanksi tersebut ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan, atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Sebelum acara dimulai, Asisten I Setdakab Mukomuko Dr Abdiyanto MH memandu acara sebagaimana diamanatkan bupati terlebih dahulu mengabsen semua yang hadir. Hal ini dilakukan untuk melihat keseriusan setiap tim percepatan.
Dalam arahannya juga menyampaikan agar komitmen untuk percepatan vaksinasi. “Ya kita komitmen untuk mencapai target vaksinasi 70 %. Sampai saat ini masih ada kecamatan yang belum masuk pendataannya yaitu ada 3 kecamatan terendah. Oleh karena itu agar segera ditindaklanjuti para tim. Bila perlu jemput bola, inilah langkah terakhir untuk mengetahui progres percepatan vaksinasi," sampainya.
Saat ini, kata Abdiyanto Setdakab yaitu bagian pemerintahan sudah menyusun peta wilayah untuk perangkat daerah yang mengkoordinasikan percepatan vaksinasi masing-masing di wilayah kecamatan. Yaitu satu kepala OPD mengkoordinir satu kecamatan.
Acara yang diikuti Camat dari 15 Kecamatan yang ada dan Kepala Puskesmas, Kepala OPD atau yang mewakilinya yang menjadi koordinator tim percepatan valsinasi. (MTH)
COMMENTS