src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

JAKARTA, garudanusantara.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assiddhiqie mengatakan pemerintah tidak perlu panik atas putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat. Sebab, MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.

“Para menteri dan pejabat pemerintah terkait, tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (dikabulkan dengan catatan),” kata Jimly dikutip VIVA dari twitter.

Menurut dia, publik maupun pemerintah perlu mengetahui bahwa dalam uji formil itu yang dinilai proses pembentukan Undang-undangnya dan bukan materi kebijakannya. Untuk itu, Jimly yang juga Senator DPD RI ini menyarankan pemerintah melaksanakan perintah putusan tersebut. “Maka, perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Namun, MK juga memutuskan agar UU ini diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. 

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 25 November 2021. 

Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis MK memutuskan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.

Dalam putusannya, majelis konstitusi juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’. 

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Hakim Anwar. 

Hakim juga meminta kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk undang-undang.

“Apabila dalam waktu dua tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen," kata dia. (Red) 

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEij1VKgchBe9iw7WmbE2nEWcec-vGPkrzzePvQ9qP7qp2jCPebLmpBeILFndXMOcJsQaZ103_HJd2o5MyY1Jjoj2ZZD5d7Cfvnn-RCujfn2T-M4ASNzsUJ2EV128yBiPHh3Lrjy3O5u-QzARQsFvmdVDHsmJ_Yf6qinTJhfNS3UOavkifFjClkZpvkQ=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEij1VKgchBe9iw7WmbE2nEWcec-vGPkrzzePvQ9qP7qp2jCPebLmpBeILFndXMOcJsQaZ103_HJd2o5MyY1Jjoj2ZZD5d7Cfvnn-RCujfn2T-M4ASNzsUJ2EV128yBiPHh3Lrjy3O5u-QzARQsFvmdVDHsmJ_Yf6qinTJhfNS3UOavkifFjClkZpvkQ=s72-w640-c-h426
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2021/12/jimly-pemerintah-tak-perlu-panik-atas.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2021/12/jimly-pemerintah-tak-perlu-panik-atas.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy