MUKOMUKO, garudanusantara.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan terus memperjuangkan hak-hak setiap warga masyarakat dan akan memberikan perlindungan terutama terhadap buruh yang selama kurang diperhatikan.
Sedangkan di Pemerintah Kabupaten Mukomuko hanya mengalami kenaikkan 0.92 % dari UMK Rp2.500.000 menjadi 2.522.935.76 untuk tahun 2022. Hal ini menjadi perhatian bagi para buruh yang bergabung dalam serikat pekerja yang kemudian melakukan hearing dengan Bupati Mukomuko beberapa hari yang lalu.
Adapun dalam pertemuan itu, tuntutan buruh yang antara lain meminta pemerintah memberlakukan keputusan MK yang menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dikenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional dan mendesak pemerintah mencabut SK Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Gubernur Bengkulu yang menggunakan dasar PP Nomor 36 tentang Pengupahan serta mendesak kenaikan UMK 2022 sebesar 5 hingga 10 persen.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kepala DPMPPTK (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Tenaga Kerja) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana mengatakan, akan segera menindaklanjuti semua tuntutan yang disampaikan buruh tersebut terutama mengenai upah minimum kabupaten.
“Besok (hari ini) kita akan berangkat ke Bengkulu untuk berkonsultasi dengan pemerintah provinsi. Apakah ada celah yang bisa dimasuki untuk melakukan kenaikan upah buruh ini. Yang tentunya semuanya nanti tidak menabrak mekanisme aturan yang ada, setelah itu kita akan lanjuti nanti ke pusat yang mungkin by phone aja," jelasnya.
Dijelaskan Juni Kurnia, kenaikan upah minimum Kabupaten dan upah minimum Provinsi yang ditentukan Pemprov Bengkulu sudah sesuai peraturan pemerintah. Semua kebijakan penyesuaian nilai kenaikan upah buruh yang dilakukan pemerintah setiap tahun yang mana penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentan nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wliayah yang bersangkutan yang mana menjadi acuan nilai upah minimum tertinggi.
Sedangkan yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut : Rata – rata konsumsi per kapita(t) × Rata – rata banyaknya ART(t) Batas atas UM(t) = Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga, Batas bawah Upah minimum sebagaima sebagai berikut: Batas bawah UM(t) = Batas atas UM(t) × 50% (5) Nilai Upah minimum dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + Max(PE(t),Inflasi(t)) × × UM(t) Batas atas(t) – UM(t) Batas atas(t) – Batas bawah(t) 2021, No.46 -14- (6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. serta nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi yang mana semuanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Namun ditambahkan Juni kurnia, Pertumbuhan ekonomi di kabupaten mukomuko termasuk tinggi dan inflasi tinggi sehingga ada kebalikannya dengan kabupaten lain. "Seperti lebong, disana dengan UMK yang akan diterapkan nanti di 2022 perusahaan yang menjerit. Sementara di Mukomuko buruh yang menjerit. Oleh karena itu, sekali lagi Pemkab mukomuko akan berusaha untuk mencari celah agar bisa dinaikkan upah minimum buruh, tentu dengan tidak melanggar mekanis aturan yang ada. Seperti komitmen Bupati Sapuan, Pemkab akan memperjuangkan aspirasi buruh yaitu mengenai hak dan kesejahteraan para buruh," demikian jelas Juni Kurnia. (MTH)
COMMENTS