src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Pemkab Akan Tindaklanjuti Kenaikan UMK Mukomuko

MUKOMUKO, garudanusantara.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan terus memperjuangkan hak-hak  setiap warga masyarakat dan akan memberikan perlindungan terutama  terhadap buruh  yang selama kurang diperhatikan.

Sedangkan di Pemerintah Kabupaten  Mukomuko hanya mengalami kenaikkan 0.92 % dari UMK  Rp2.500.000 menjadi 2.522.935.76 untuk tahun 2022. Hal ini menjadi perhatian  bagi para buruh yang bergabung dalam serikat pekerja yang kemudian melakukan hearing dengan Bupati Mukomuko  beberapa hari yang lalu.

Adapun dalam pertemuan itu,  tuntutan buruh yang antara lain meminta pemerintah memberlakukan keputusan MK yang menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dikenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional  dan  mendesak pemerintah mencabut SK Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Gubernur Bengkulu yang menggunakan dasar PP Nomor 36 tentang Pengupahan serta mendesak kenaikan UMK 2022 sebesar 5 hingga 10 persen.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kepala DPMPPTK (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Tenaga Kerja) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana mengatakan, akan segera menindaklanjuti semua tuntutan yang disampaikan buruh tersebut terutama mengenai upah minimum kabupaten.

“Besok (hari ini) kita akan berangkat ke Bengkulu untuk berkonsultasi dengan pemerintah provinsi.  Apakah ada celah yang bisa dimasuki untuk melakukan kenaikan upah buruh ini. Yang tentunya semuanya nanti  tidak menabrak mekanisme  aturan yang ada, setelah itu kita akan lanjuti nanti ke pusat yang mungkin by phone aja," jelasnya.

Dijelaskan Juni  Kurnia, kenaikan upah minimum Kabupaten dan upah minimum Provinsi yang ditentukan Pemprov Bengkulu sudah sesuai peraturan pemerintah. Semua kebijakan penyesuaian nilai kenaikan upah buruh yang dilakukan pemerintah setiap tahun yang mana penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentan nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wliayah yang bersangkutan yang mana menjadi acuan nilai upah minimum tertinggi.

Sedangkan yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula  sebagai berikut  : Rata – rata konsumsi per kapita(t) × Rata – rata banyaknya ART(t) Batas atas UM(t) = Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga, Batas bawah Upah minimum sebagaima sebagai berikut: Batas bawah UM(t) = Batas atas UM(t) × 50% (5) Nilai Upah minimum dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + Max(PE(t),Inflasi(t)) × × UM(t) Batas atas(t) – UM(t) Batas atas(t) – Batas bawah(t) 2021, No.46 -14- (6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga  menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. serta nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi yang mana semuanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun ditambahkan Juni kurnia, Pertumbuhan ekonomi di kabupaten mukomuko termasuk tinggi dan inflasi tinggi sehingga ada kebalikannya dengan kabupaten lain. "Seperti lebong, disana dengan UMK yang akan diterapkan nanti di 2022 perusahaan yang menjerit. Sementara di Mukomuko buruh  yang menjerit. Oleh karena itu, sekali lagi Pemkab mukomuko akan berusaha untuk mencari celah agar bisa  dinaikkan upah minimum buruh,  tentu dengan tidak melanggar mekanis aturan yang ada. Seperti komitmen Bupati Sapuan, Pemkab akan memperjuangkan aspirasi buruh yaitu mengenai hak dan kesejahteraan para buruh," demikian jelas Juni Kurnia. (MTH)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Pemkab Akan Tindaklanjuti Kenaikan UMK Mukomuko
Pemkab Akan Tindaklanjuti Kenaikan UMK Mukomuko
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhdBItz0ULbtAOubPOlyZ7JI8ODzwJ4YuDh7S5BEOjXM3M6vX0BtrLgOyhiU_UJ3rQwBRaFj3dBlaLOvmdTC5Kxhm80Sj4rkhqtwphE3CTARTcAlFqrzqEtOFbx5Bly2bjVyld74FqAkS0fgQTlxsD5k1smNciGY6LMjBpblUSIbbgVrryxB1harPA-=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhdBItz0ULbtAOubPOlyZ7JI8ODzwJ4YuDh7S5BEOjXM3M6vX0BtrLgOyhiU_UJ3rQwBRaFj3dBlaLOvmdTC5Kxhm80Sj4rkhqtwphE3CTARTcAlFqrzqEtOFbx5Bly2bjVyld74FqAkS0fgQTlxsD5k1smNciGY6LMjBpblUSIbbgVrryxB1harPA-=s72-w640-c-h426
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2021/12/pemkab-akan-tindaklanjuti-kenaikan-umk.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2021/12/pemkab-akan-tindaklanjuti-kenaikan-umk.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy