Oleh: Dr Redyanto Sidi SH MH & Sudomo C Situmorang
PEMERINTAH tetap melakukan antisipasi meski data yang terinveksi Covid19 menurun,sebab ada varian baru omicron kini mengancam.
Kebijakan pemerintah melakukan pengetatan tentang mobilisasi warga dituangkan dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021. Kebijakan tidak memberikan cuti kepada ASN untuk perayaan Natal Tahun Baru (Nataru) hanya bentuk pesan, bahwa ancaman Covid-19 belum usai, tetapi varian baru Omicron kini sudah mulai masuk Indonesia dan harus dicegah.
Pemerintah sudah melakukan pengetatan ASN tidak cuti, tetapi pengusaha kecil, menengah dan pengusaha besar jauh lebih banyak dibanding ASN dan mereka lebih berpeluang pulang kampung untuk merayakan Nataru.
Jika pemerintah memperketat syarat terhadap masyarakat yang menggunakan transformasi umum, bus, kereta api dan pesawat, maka para pengusaha ini tidak memilih sarana transformasi umum, tetapi mereka akan membawa mobil sendiri mudik, terutama yang ada di pulau Sumatera dan Jawa.
Prokes Wajib Hukumnya
Sumatera Utara salah satu provinsi yang banyak menerima kunjungan anak rantau dimasa perayaan Natal dan Tahun Baru, berpotensi mengundang kerumunan seperti di pajak, di rumah ibadah dan di tempat tempat obyek wisata.
Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Bupati harus tetap konstisten menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat. Pandemi belum berlalu, hendaknya pemerintah bersama masyarakat sepakat bahwa Covid-19 sebuah ancaman yang serius, apalagi sudah ada satu dua kasus varian baru Omicron di Indonesia
Hasil pengamatan penulis di Sumatera Utara Utara, kepatuhan masyarakat mengenakan masker untuk melakukan aktivitas di luar rumah yakni di gereja, di pajak dan di pesta sudah mulai menurun.
Apalagi menjaga jarak sering terabaikan, bahkan jika di acara pesta adat kaum ibu sering terlihat melakukan Cium Pipi Kiri dan Kanan (Cipika Cipiki), demikian juga di pajak tidak bisa diterapkan jaga jarak. “Mudah mudahan tidak banyak anak rantau yang pulkam merayakan Nataru, agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.”
Tetapi jika banyak, diharapkan pemerintah daerah melalui gugus tugas Covid-19 harus melakukan tindakan tegas, agar seluruh masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 5M yakni, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
Biasanya jika anak rantau pulkam, mereka akan pergi ke tempat tempat wisata. Maka pemerintah hendaknya menempatkan petugas untuk mengawasi pengunjung agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan. “Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru, tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang benar. Semoga”
Penulis adalah Ketua Program Studi
Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana
Universitas Panca Budi; Mahasiswa Program Studi
Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Panca Budi.
COMMENTS