TASIKMALAYA, garudanusantara.id - Untuk membuat legalitas perusahaan atau CV yang berbadan hukum perlu proses dan perlu biaya yang tidak murah. Apalagi hasil jerih payah perjuangan membuat legalitas perusahaan atau Cv yang telah berbadan hukum di Notaris dan terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri tersebut diambil orang, di rubah bahkan disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Salah satunya CV Perseroan Perfekta Jaya Konstruksi yang terdaftar berbadan hukum Nomor 48 di Notaris Heri Hendriyana SH MH pada tanggal 16-11-2017 dan telah didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Nomor 543/AN - CV/2017/PN Tsm.
Pemilik Tuti Yusmayati sebagai Direktur dan Ir Budi Santoso sebagai Komanditer yang jelas telah mempunyai kekuatan hukum legalitas yang sah. Kini CV - Perseroan Perfekta Jaya Konstruksi dirubah kepemilikan dan kedudukannya oleh RB, BA dan Notaris & PPAT NNP yang diduga ada rekayasa data atau pemalsuan data dokumen dari mulai Pemilik Direktur menjadi BA.
RB menjadi Komanditer dan merubah anggaran dasar perseroan Komanditer CV Perfekta Jaya Konstruksi pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 di Notaris & PPAT Nugraha Nur Pramana SH. Mkn. Bahkan yang lebih parah lagi, legalitas CV - Perseroan Perfekta Jaya konstruksi dijaminkan pinjaman dana ke salah satu Bank CIJ dengan nominal sekitar Rp700 juta.
Hal itu diungkapkan Ir Budi Santoso selaku pemilik saham CV Perfekta Jaya Konstruksi sebagai pihak yang dirugikan, Kamis (20/1/2022) di RM Ma Ocoh Jl. Mangin Kota Tasikmalaya.
Ia akan melaporkan kasus ini melalui jalur hukum dan menuntut meminta CV - Perseroan Perfekta Jaya Konstruksi yang selama ini telah dirubah dikembalikan lagi ke pemilikanya semula yaitu ke Tuti Yusmayati dan Ir Budi Santoso. (Rahmat AP)
COMMENTS