JAKARTA, garudanusantara.id - Salah satu bangunan yang berdiri megah di Komplek Perumahan Citra Garden I Blok C 3 Nomor 1-2 RT. 02 RW. 016 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat DKI Jakarta, tanpa ada penindakan berupa teguran atau peyegelan dari pihak terkait dimana bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda no 7 tahun 2010 dan Pergub no. 128 tahun 2012. Beberapa hari waktu lalu wartawan Garuda Nusantara sempat melayangkan surat konfirmasi tertulis, namun tidak digubris tidak ada jawaban surat tersebut.
Menurut Keputusan Menteri no. 441/KPTS/1998 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan juga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dibongkar atau pencabutan sementara IMB dan memberikan kesempatan kepada pemilik hunian untuk mengurus perizinan sesuai fakta sebenarnya.
Saat awak media Garuda Nusantara kembali untuk menggali informasi tentang bangunan tersebut ke Kantor Citata Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2022). Namun Reza Nasution sebagai Kasie Citata Kalideres sedang tidak berada diruangannya jawab staf yang bertugas saat itu.
Demikian juga bangunan lainnya yang dipantau oleh awak media dilapangan, masih ada saja bangun berdiri tidak mengantongi izin seakan pihak instansi terkait tutup mata tanpa menghiraukan atau melakukan penindakan.
Seperti bangunan kontrakan sebanyak 40 pintu yang berdiri di Jalan Menceng Raya RT. 10 RW. 10 Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, pihak Citata Kalideres belum juga ada penindakan berupa penyegelan terhadap bangunan karena sudah melanggar Perda no. 7 tahun 2010 demikian disampaikan oleh Tiopan Marolop yang aktiv sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan Dan Layanan Publik (LSM PKLP) kepada awak media Garuda Nusantara.
Tiopan juga menjelaskan bahwa Bangunan Kontrakan 40 pintu tersebut, sudah melanggar Perda no. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dan jelas merugikan Pemda karena tidak membayar retribusi dan kewajiban pajak daerah terhadap Pemerintah. “Seharusnya Bangunan kontrakan begitu banyak, kenapa tidak ada penindakan atau sudah ada Kong kali Kong dibelakang sehingga pengerjaan bangunan tersebut berjalan dengan mulus,” ungkap Tiopan.Tiopan juga tidak luput menanggapi salah satu bangunan yang beralamat di Jalan Trisula no. 15 RT 08 RW 010 Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Tiopan mengungkap kan bahwa bangunan tersebut di duga tidak mengantongi izin karena hanya rehabilitasi kata Yudi sebagai pekerja kuli bangunan.
"Tiopan sebagai Ketua LSM PKLP berharap agar Pemerintah Provinsi daerah DKI Jakarta lebih serius untuk menindak lanjuti anak buahnya, karena diduga masih maraknya aksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilapangan dan hanya untuk memperkaya dirinya sendiri", sebab para ASN pihak terkait sudah digaji Pemda DKI Jakarta, namun untuk melaksanakan penyegelan terhadap setiap Bangunan tidak sanggup dan tidak punya kemampuan tutup Tiopan. (Benget Butarbutar)
COMMENTS