JAKARTA, garudanusantara.id - Dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2022 dan sebagai bentuk rasa syukur, Kelompok Kerja (Pokja ) Wartawan yang sering melakukan tugas dan peliputan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim dan Kejaksaan Negeri Jaktim melakukan kegiatan sosial dengan cara membagi-bagikan masker kepada masyarakat, Jumat (18/2/22).
Pembagian masker dan sanitizer tersebut dilakukan di sekitar lingkungan kantor Kejari Jaktim yang berada di Jalan Bekasi IV, Jakarta Timur. Setiap warga atau-pun orang yang melintas di daerah tersebut, dibagikan masker dan sanitizer, termasuk para pelanggar lalu lintas yang hendak mengambil barang bukti tilang, dan juga kepada para jaksa.
Pembagian masker tersebut dikomandoi Koordinator Pokja Hukum Jaktim Sony Simajuntak dengan disertai sejumlah wartawan. Ikut dalam pembagian masker tersebut yaitu Kasi Pidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady beserta perwakilan dari bidang-bidang yang ada di Kejari Jaktim.
Sementara Sony Simajuntak mengatakan bahwa pembagian masker dan sanitizer tersebut merupakan wujud kepedulian dari wartawan atas ikut membantu warga dalam mengantisipasi penebaran virus Covid-19 yang masih melanda Indonesia, khusnya DKI Jakarta. “Kita juga meminta dan menghibau masyarakat untuk secara ketat menerapkan protkes, dan 3M guna terhindar dari paparan virus Covid-19,” kata Sony.
Sementara Kasi Pidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady mengatakan apresiasinya atas pembagian masker dan sanitizer yang dilakukan oleh Pokja Wartawan kelompok kerja. Jaktim, terlebih hal itu dilakukan dalam rangka memperingat Hari Pers Nasional. “Semoga antara Kejari Jaktim bersama Pokja wartawan Jaktim bisa terus menggalang pertemanan serta bersinergi demi mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penularan Covid-19. Kita juga berharap agar masyarakat melakukan vaksinasi,” kata Ahmad Fuady. (Sonny MBB)
COMMENTS