PEMATANG SIANTAR, garudanusantara.id - Susanti Dewayani menerima informasi bahwa dirinya diangkat menjadi Plt Wali Kota Pematang Siantar bersamaan dengan penerimaan Surat Keputusan. Dengan hal ini, DPRD Pematang Siantar boleh melakukan Rapat Paripurna istimewa.
Sekwan DPRD Pematang Siantar Eka Hendra mengaku bahwa sejauh ini belum ada jadwal untuk melakukan rapat paripurna yang istimewa. Diakuinya, hingga hari ini pimpinan DPRD Pematang Siantar belum melakukan rapat untuk pembahasan soal Rapat Paripurna Istimewa tersebut.
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbulingga saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga kini belum memberikan jawaban terkait pembahasan soal Rapat Paripurna Istimewa.
Seperti kita ketahui, bahwa aturan tentang Rapat Paripurna Istimewa diatur dalam UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam waktu bersamaan dilain tempat menjabat sebagai Plt Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengatakan akan fokus pada pelayanan publik, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan maupun dalam hal lainnya. (Jupiter S)
COMMENTS