MUKOMUKO, garudanusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna ke IX Masa Sidang I tahun 2022 di Gedung Sekretariat DPRD, Senin (21/3/2022).
Rapat paripurna dengan agenda mendengar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj-KD) Tahun anggaran 2021 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE yang didampingi unsur pimpinan.
Bupati Mukomuko, Sapuan, SE. MM.Ak.CA.CPA mengatakan, penyampaian LKPj-KD oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Mukomuko merupakan kegiatan tetap dan harus dilakukan, sebab hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019.
Bupati Sapuan menjelaskan tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Yang mana Terkait evaluasi itu wewenang DPRD Mukomuko dan diserahkan dengan anggota DPRD.Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Syaftaini, S.E mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti LKPj-KD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Ali menjelaskan, tahapan yang akan dilalui telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mukomuko
Lanjut Ali, hasil akhir dari LKPj-KD ini adalah rekomendasi untuk Pemda Mukomuko dalam menyelenggarakan roda Pemerintahan kedepan. Sedangkan untuk evaluasi, pihaknya memiliki waktu satu bulan ke depan.Anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Daerah Pemilihan Mukomuko III, Wisnu Hadi, SE mengatakan, setelah mendengar laporan dari Bupati Mukomuko, secara lembaga akan membentuk pansus yang mana tugas pansus ini adalah melakukan koreksi dan memberikan catatan terhadap LKPj-KD itu. (MTH/ADV)
COMMENTS